KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN HADIAH SENI, ILMU PENGETAHUAN PENDIDIKAN PENGABDIAN DAN OLAHRAGA [1]
Jakarta, Antara
Presiden dengan keputusannya no. 23/1976 menetapkan hadiah2 seni, ilmu pengetahuan pendidikan yang prestasinya luar biasa didalam bidang2 tersebut.
Pemberian hadiah2 tersebut dilakukan atas pertimbangan untuk merangsang dan membina pembangunan sosial budaya yang bertujuan menimbulkan perubahan2 yang membina serta meningkatkan mutu kehidupan yang bernilai tinggi berdasarkan Pancasila.
Dalam pertimbangan keputusan itu disebutkan pemberian hadiah2 tsb. dimaksudkan pula untuk membina dan memperkuat rasa harga diri, kebangsaan nasional dan kepribadian bangsa, hadiah berupa lencana, piagam, dan sejumlah uang.
Hadiah Seni
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk menerima hadiah seni, adalah jasa, atau prestasi luar biasa dalam bidang seni, antara lain berupa :
- mampu membimbing seniman muda kearah peningkatan keahlian seni dan masyarakat kearah peningkatan penghayatan seni budaya Indonesia.
- Memiliki kemampuan yang dianggap cemerlang dan potensiil dibidang kekaryaan seni pada masa hidupnya, mampu memperkuat jiwa bangsa untuk berpikir dan berbuat atas landasan falsafah Pancasila, UUD 45 serta kepribadian Indonesia.
- Mampu memberi kebanggaan nasional dengan kesanggupan menciptakan hasil karya seni yang mampu, yang mengharumkan nama dan meningkatkan kehormatan bangsa Indonesia di dunia.
Hadiah Ilmu Pengetahuan
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk dapat menerima hadiah ilmu pengetahuan, adalah jasa atau prestasi luar biasa dalam bidang tersebut, antara lain berupa :
- Penemuan baru yang didasarkan atas penelitian yang mendalam, diakui oleh masyarakat ilmiawan dan memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu pengetahuan pada umumnya, bidang yang bersangkutan khususnya.
- Pembaharuan (innovation) yang didasarkan atas penelitian yang mendalam, dan memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu pengetahuan pada umumnya, bidang yang bersangkutan khususnya.
- Menghasilkan karya2 ilmiah yang bermutu, diakui oleh dunia ilmu pengetahuan, memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu pengetahuan pada umumnya, bidang yang bersangkutan khususnya.
- Menunjukkan kepemimpinan, wibawa serta integritas kepribadiannya secara terus menerus, memelopori pembinaan pengembangan dan penggunaan ilmu dalam pembangunan.
Hadiah Pendidikan
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk dapat menerima hadiah pendidikan, adalah jasa atau prestasi yang luar biasa dalam bidang tersebut antara lain, berupa:
- Pembaharuan (innovation) dalam sistim pendidikan, cara mengajar maupun materi pendidikan yang menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam bidang bersangkutan.
- Penciptaan sistim baru dalam pendidikan, cara mengajar maupun materi pendidikan, yang menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam bidang bersangkutan.
- Pencetusan gagasan yang fundamentil, yang membawa pembaharuan dalam sistim pendidikan, cara mengajar maupun materi pendidikan, yang hasil pelaksanaannya membawa dan menunjukkankemajuan dalam bidang bersangkutan.
Hadiah Pengabdian
Persyaratan untuk dapat menerima hadiah pengabdian disamping jasa dan prestasi yang menonjol dalam bidang tsb. juga responsip terhadap persoalan2 yang aktuil dalam masyarakat.
Dengan keahlian yang dimilikinya, membantu dalam memecahkan masalah2 sosial sehingga usahanya merupakan sumbangan langsung bagi penanggulangan masalah2 tersebut.
Menunjukkan kepemimpinan dan kepeloporan serta integritas kepribadiannya dalam mengamalkan keahliannya dalam masyarakat.
Penyebaran dan penerusan dari ilmu dan keahlian yang dimilikinya dalam masyarakat, dan menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam masyarakat.
Hadiah Olahraga
Persyaratan untuk menerima hadiah olahraga adalah memperlihatkan kemampuan untuk mencapai suatu prestasi, keahlian atau keterampilan atau karya disalah satu bidang dan bidang2 olahraga yang dianggap memberikan kebanggaan nasional serta mengharumkan nama dan kehormatan bangsa Indonesia di dunia internasional.
Memperlihatkan kemampuan untuk membimbing masyarakat kearah peningkatan penghayatan terhadap kegiatan2 olahraga.
Memperlihatkan kemampuan untuk membimbing kegiatan2 olahraga di tanah air maupun di luar negeri kearah peningkatan kegiatan umum prestasi olahraga yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu atau lebih bidang olahraga yang telah dianggap bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Karyanya dianggap telah menambah kepercayaan bangsa Indonesia terhadap hari depan yang lebih cemerlang.
Panitia
Pemberian hadiah2 tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan usul panitia yang dibentuk khusus oleh Menteri P dan K untuk keperluan masing2 jenis hadiah, melalui prosedur pengajuan yang obyektif Keputusan Presiden itu berlaku mulai tanggal 7 Mei 1976. (DTS)
Sumber : ANTARA (14/05/1976)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 229-232.