KERJASAMA ANTARA PENGUSAHA DAN BURUH HARUS SENANTIASA DITINGKATKAN
Presiden Soeharto mengingatkan kembali, kerjasama antara pengusaha dan serikat buruh harus senantiasa ditingkatkan sehingga mencapai keseimbangan yang tidak merugikan kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Peringatan Presiden itu disampaikannya ketika menerima pimpinan FBSI (Federasi Buruh Indonesia) yang dipimpin Ketua Urnumnya, Agus Sudono. Kepada pers, seusai pertemuan, Presiden menegaskan, pihak pengusaha hendaknya tidak mengeksploitir buruh dengan memberi gaji terlalu rendah dan di lain pihak, buruh, hendaknya juga tidak menuntut pengusaha secara berlebihan, di luar batas kemampuan perusahaan.
Presiden berpesan, untuk membina hubungan kerjasama antara pihak perusahaan danburuh, hubungan Perburuhan Pancasila harus dilaksanakan dan ditingkatkan dalam operasionalnya.
Koperasi
Selain itu, Presiden juga memberi petunjuk agar buruh mengembangkan kegiatan berkoperasi. Dengan koperasi, buruh dapat ikut memiliki saham perusahaan yang sudah menjual sahamnya kepada masyarakat (go public). Diharapkan oleh Kepala Negara, buruh perusahaan hendaknya dapat memiliki lahan saham perusahaan yang telah go public.
Menurut Agus Sudono, kesempatan buruh memiliki saham melalui koperasi buruh telah dilaksanakan pada beberapa perusahaan, antara lain sebuah perusahaan rokok, dan akan menyusul sebuah pabrik ban dan sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai macam keperluan.
Sementara itu, Sekjen FBSI Adolf Rachman yang juga hadir dalam pertemuan itu mengemukakan, Presiden juga menyerukan agar kaum buruh lebih diberikan perlindungan dari pengusaha yang mengarah kepada kapitalisme. Pemerintah tidak mentolerir adanya kapitalisme di negeri ini.
Penyelesaian Kasus
Pengurus FBSI yang berjumlah 6 orang itu melaporkan kepada Presiden tentang perkembangan FBSI yang kini menjelang peringatan 8 tahun sejak berdirinya pada tanggal 20 Pebruari mendatang, yang bertepatan dengan hari buruh nasional.
Diharapkan, pada hari itu Presiden akan memberikan amanat tertulis pada perayaan yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Agus Sudono mengatakan, perkembangan FBSI selama 8 tahun ini telah mencapai kemajuan yang cukup berarti. Dewasa ini FBSI telah berada di 26 daerah di seluruh Indonesia, dan mempunyai 8.210 basis di seluruh Indonesia dengan anggota buruh sebesar 2,7 juta.
Jumlah basis itu dianggap oleh Agus Sudono masih terlalu sedikit mengingat di Indonesia ada sekitar 20 ribu perusahaan yang memungkinkan berdirinya serikat buruh.
Perjanjian kerja bersama antara buruh dan perusahaan yang telah dilaksanakan sebanyak 1.250 pada 2.277 perusahaan, atau baru 11% dari seluruh jumlah perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 25 orang ke atas.
Dalam menangani berbagai kasus perburuhan, FBSI telah berhasil menyelesaikan 8.822 kasus, menyangkut pemutusan hubungan kerja dan gaji serta lainnya.
Kasus perburuhan yang sampai sekarang belum terselesaikan sebanyak 27, di antara kasus yang mempunyai sifat nasional. Walau pun dari kasus yang belum terselesaikan itu sudah diputuskan dalam tim P4P, namun tetap belum terselesaikan. Untuk mengatasi hal ini secara tuntas, FBSI akan minta bantuan Menteri Kehakiman.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang usaha yang dilakukan Gubernur Tjokropranolo, Agus Sudono mengatakan, usaha Gubernur mengadakan pengecekan ke beberapa perusahaan mengenai upah minimum itu suatu tindakan positif, dan dalam berbagai kesempatan ada unsur pengurus FBSI yang ikut serta dalam peninjauan itu. Dewasa inibaru terdapat 6 propinsi yang telah menetapkan besar upah minimum.
Nantinya juga akan diusahakan adanya batas upah minimum secara nasional. (DTS)
…
Jakarta, Suara Karya
Sumber: SUARA KARYA (23/01/1981)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 348-350.