KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG 5 R.U.U.

KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG 5 R.U.U.

UU DWIKEWARGANEGARAAN BAHAJAKAN R.I.[1]

 

Djakarta, Kompas

Didepan Sidang Pleno DPRGR Selasa pagi, pemerintah jang diwakili oleh Menteri Kehakiman Prof Umar Senoadji SH telah memberikan keterangannja tentang 5 buah RUU, untuk kemudian diadakan pembahasan lebih landjut. Adapun kelima RUU sbb adalah 1. RUU tentang pernjataan tidak berlakunja UU No. 2 tahun 1958 mengenai Dwikewarganegaraan RI-RRT; 2. RUU tentang pentjabutan beberapa UU dan perpu; 3. RUU tentang pemantapan beberapa Perpu mendjadi UU; 4. RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Djakarta dan 5. Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Atjeh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Pemerintah tidak berkesempatan untuk menjaring.

Dalam keterangannja mengenai RUU tentang pentjabutan UU No.2/1958 tentang Dwikewarganegaraan RI-RRT, Menteri menerangkan bahwa UU No.2/1958 tsb adalah merupakan pelaksanaan dari Perdjandjian antara RI dan RRT mengenai soal Dwikewarganegaraan.

Walaupun tudjuan dari perdjandjian itu adalah untuk menjelesaikan persoalan Dwikewarganegaraan tersebut, namun dalam perdjandjian itu terdapat ketentuan2 jang memberikan beberapa perlakuan chusus bagi golongan tertentu dalam waktu jang agak lama.

Dalam tjara pelaksanaan dari perdjandjian tsb. terdapat suatu ketentuan jang menjatakan bahwa orang jg dalam djangka waktu antara 27 Desember 1949 hingga 27 Desember 1951 masih belum dewasa dan jang mengikuti orang tuanja atau oleh orang tuanja ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia-nja dianggap masih mempunjai Dwikewarganegaraan dan mereka itu mempunjai hak untuk memilih satu diantara dua kewarganegaraan itu.

Oleh Menteri dinjatakan bahwa pada hakekatnja ketentuan ini telah membolehkan orang asing mendjadi Warga Negara Indonesia tanpa memberi hak kepada Pemerintah RI untuk mengadakan saringan. Dan hal ini dapat membahajakan keselamatan Republik Indonesia.

Otomatis

Dengan ditjabutnja UU No.2/1958 itu nanti, maka seorang anak jang belum dewasa dan ajahnja telah menolak Kewarganegaraan RRT, anak tsb. setjara otomatis telah mendjadi seorang Warga Negara Republik Indonesia. Dengan demikian dia tidak perlu mengadakan penolakan Kewarganegaraan RRT lagi, kalau dia telah mendjadi dewasa.

Sebaliknja, seorang anak jg belum dewasa, jang ajahnja telah menolak Kewarganegaraan RI anak tersebut mengikuti Kewarganegaraan ajahnja. Dan dengan demikian, djika kelak setelah dewasa anak tersebut ingin mendjadi Warga Negara Indonesia, maka Kewarganegaraan Republik Indonesia itu dapat diperolehnja menurut ketentuan2 hukum jang berlaku (al melalui naturalisasi).

Realisasi Tap MPRS No. XIX/1966

Dua RUU berikutnja adalah tentang Pentjabutan beberapa UU dan Perpu serta RUU tentang Penetapan beberapa Perpu mendjadi UU. Kedua RUU tersebut diadjukan sebagai realisasi dari Ketetapan MPRS No. XIX/1966 dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, sehingga perlu menindjau kembali produk2 Legislatif jang berbentuk UU dan Perpu.

Beberapa UU & Perpu Jang Ditjabut

Beberapa UU dan Perpu jang akan ditjabut adalah 1. UU N0.28/1959 tentang Dasar Perhitungan Malaysia Dollar untuk melakukan tarip padjak2 Negara di daerah Kepulauan Riau; 2. UU No.12/1961 tentang Pembuatan Perdjandjian Persahabatan RI dan RRT; 3. UU No.17/1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan Warga Negara Asing jang dengan suka rela turut serta dalam perdjoangan pembebasan Irian Barat, mendjadi UU; 4. UU No.9/1964 tentang Gerakan Sukarelawan Indonesia; 5. UU No.30/1964 tentang Pengeluaran pindjaman Obligasi konfrontasi 1964; 6. UU No.36/1964 tentang Pungutan Istimewa atas Impor untuk pembiajaan pembangunan djalan raya lintas Sumatra; 7. UU No.3/1960 tentang Pengesahan UU Darurat No.3/1955 tentang Penundjukan Pelabuhan Palembang mendjadi Perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet (S.1927.419) mendjadi UU; 8. UU No.5/1962 tentang Perusahaan Daerah; 9. UU No.2/1964 tentang Bank Tabungan Negara; 10. UU No. 19/1964 tentang Ketentuan2 pokok Kekuasaan Kehakiman; 11. UU No.21/1964 tentang Pengadilan Land reform; 12. UU No. 13/1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung; 13. UU No. 18/1965 tentang Pokok2 Pemerintah Daerah; 14. Perpu No.9/1962 tentang Pengendalian harga; 15. Perpu No.2/1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Pembiajaan impor dan Ekspor; 16. Perpu No.9/1963 tentang Penangguhan pelaksanaan pemungutan bea2 dan tjukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau; 17. Perpu No.3/1963 tentang Perubahan UU No.4 Prp. tahun 1959 dan Pentjabutan tentang UU No.32 Perpu tahun 1960 dan UU No.34 Prp. tahun 1960; dan 18. Perpu No.5/1964 tentang Nilai transaksi rupiah dan pembebanan atas impor.

Perpu Jang Ditetapkan Djadi UU

Beberapa Perpu jang ditetapkan mendjadi UU adalah : 1. Perpu No.7/1962 tentang Penggunaan dan Pengawasan atas penggunaan dana2 investasi; 2. Perpu No.8/1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan.; 3. Perpu No. 15/1962 tentang Penegasan dari pasal 16 ajat (6) UU No.7 Drt. tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi; 4. Perpu No. 17/1962 tentang Perubahan dan tambahan UU No.21 tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia; 5. Perpu No.8/1963 tentang Pemasukan Daerah Tk.II KepuIauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia; 6. Perpu No. 1/1965 tentang Perubahan dan Tambahan UU No.7 tahun 1960 tentang Statistik dan 7. Perpu No.2/1965 tentang Kebidjaksanaan penerimaan Negara tahun 1966.

Tentang Pembentukan Dua Pengadilan Tinggi Baru

Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini jang menghendaki tiap2 propinsi mempunjai Pengadilan Tinggi, maka untuk merealisirnja oleh Pemerintah diadjukan suatu RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Atjeh dan di Bandung. Dengan pembentukan kedua Pengadilan Tinggi itu, maka sebagai konsekwensinja perlu diadakan perobahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Djakarta.

Jang akan dimasukkan kedalam lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Atjeh adalah Pengadilan Negeri2 Banda Atjeh, Sabang, Tjalang, Meulaboh, Sabang, Tapaktuan, Singkel, Sigli, Bireuen, Lhok-Seumawe, Lhok-Sukon, Pidi, Langsa, Kuala Simpang, Takengon, Blangkedjeren dan Kutatjane.

Sedangkan jang tertjakup dalam lingkungan Pengadilan Tinggi di Bandung adalah Pengadilan Negeri2 Bandung, Tjirebon, Purwakarta, Indramaju, Kuningan, Garut, Madjalengka, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaja, Tjiandjur, Tjiamis, Bekasi, Krawang, Bogor, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung. (DTS)

Sumber: KOMPAS (12/11/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 223-226.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.