KETETAPAN PRESIDEN MENGENAI KEDUDUKAN MENKO-EKUIN

KETETAPAN PRESIDEN MENGENAI KEDUDUKAN MENKO-EKUIN

Presiden Soeharto melalui keputusannya telah menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan serta susunan organisasi stafnya.

Ketetapan Presiden itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1983 tertanggal 3 Juni 1983 yang sekaligus mencabut ketentuan-ketentuan. Keputusan Presiden nomor 12 tahun 1978 sepanjang yang menyangkut Menteri diatur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.

Dalam Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1983 itu disebutkan bahwa Menko adalah menteri negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang ekonomi, keuangan, industri dan pengawasan dalam kegiatan pemerintah negara. Menko ada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas pokoknya, Menko menyelenggarakan fungsi untuk mengkoordinasi kegiatan bidang ekonomi, keuangan dan industri menteri-menteri kabinet pembangunan IV, Gubernur Bank Indonesia, Ketua BKPM, Kabulog, Ketua Bappenas dan lain-lain.

Menko antara lain juga berfungsi untuk mengkoordinasi para menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-departemen sepanjang menyangkut pengawasan, di samping menteri petunjuk operasional kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang ekonomi, keuangan dan industri yang dikoordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaan sehari-hari. Menko juga berfungsi menampung dan mengusahakan penyelesaian tindak lanjut dari masalah-masalah hasil pengawasan serta mengikuti perkembangan sehari-harinya.

Menko juga bertugas menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran­saran dan pertimbangan di bidang tanggung-jawabnya kepada Presiden.

Dalam Keputusan Presiden itu disebutkan bahwa Menko dibantu staf yang terdiri atas sekretaris Menko, asisten Menko sebanyak-banyaknya lima orang dan staf ahli sebanyak-banyaknya juga lima orang.

Untuk koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam menyiapkan kebijaksanaan atau menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut, Menko mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala dan sewaktu-waktu sesuai keperluan yang diikuti para menteri koordinator lainnya atau pejabat lain yang ditunjuk mewakilinya.

Rapat Koordinasi Menko itu membahas masalah penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang ekonomi, keuangan dan industri serta pemecahan masalah sosial dan tindak lanjut hasil pengawasan yang menyangkut lebih dari satu departemenllembaga atau yang mempunyai pengaruh yang bersifat menyeluruh.

Kesimpulan Rapat Koordinasi Menko yang menyangkut kebijaksanaan atau langkah yang prinsip dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan Presiden yang dapat dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Petunjuk Presiden dan sebagainya.

Keputusan Presiden No. 32 tahun 1983 itu juga menyebutkan bahwa pengurusan dan pelayanan administrasi Menko baik mengenai personal, material, keuangan, protokol, keamanan dan lain-lainnya diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara.

Sedang segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Menko dan staf Menko dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (23/06/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 288-290.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.