KETUA DPR-GR MENGENAI PELAKSANAAN PEMILU JAD.[1]
Palembang, Berita Yudha
Ketua DPR-GR H.A. Sjaichu menjatakan bahwa Pemilihan Umum tidak akan mengganggu pelaksanaan Pelita, bila ia dilaksanakan dengan baik, berdasarkan kepribadian Indonesia. Lantjar atau tidaknja pelaksanaan Pemilu, mengganggu atau tidak terhadap pelaksanaan Pelita, hal itu sebenarnja bergantung pada kita sendiri.
Mendjawab Pertanjaan “Antara” di Palembang Minggu lalu, Sjaichu mendjelaskan, bahwa Pemilu mungkin bisa mengganggu kelantjaran pelaksanaan Pelita, bilamana Pemilu itu dilakukan dengan tjara jang tidak sehat, misalnja meniru-niru tjara negara lain terutama negara2 Barat melakukan fitnah dan tjatji maki oleh sesuatu golongan kepada golongan jang lain.
Seruan
Sementara itu pada malah halal bi halal partai NU Palembang bertempat di gedung Sekber Golkar Sabtu malam, H.A. Sjaichu telah menjerukan kepada seluruh pemimpin2 dan rakjat Indonesia, agar melakukan pemilihan umum, jang insja Allah akan dilaksanakan tahun 1971 nanti, dgn tjara jang tertib, sportif, tjintakasih kekeluargaan dan tidak usah meniru-niru tjara orang Barat.
Tiap partai dan organisasi boleh mempropagandakan partai dan organisasinja, akan tetapi djangan sampai memburuk-burukan dan mentjela partai dan golongan lain. Dengan tjara jang tertib dan kekeluargaan itu, Insja Allah Pemilu tidak akan mengganggu pelaksanaan Pelita.
Jang Berhak Memilih
Dalam wawantjara chusus dgn “Antara” bertempat di Gubernuran Palembang H.A. Sjaichu menandaskan, bahwa Pemilu pada prinsipnja dilakukan untuk seluruh warganegara jang memenuhi sjarat. “Akan tetapi oleh karena Pemilu dilakukan untuk menghasilkan lembaga legislatif dan lembaga tertinggi jaitu DPR dan MPR jang akan menegakkan Pantjasila dan UUD 45, dalam pada itu mengingat bahwa PKI adalah golongan jang ingin merusak Pantjasila dan UUD 45, maka sudah selajaknja kepada anggota2 PKI dan Ormas2nja jang telah dilarang itu, tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnja,” demikian Sjaichu.
Mengenai prosedure mereka jg tidak berhak memilih ini dikatakan kelak pemerintah akan menjampaikan daftar nama2 mereka jang dilarang menggunakan hak pilih itu kepada kantor2 pendaftaran Pemilu di daerah2, agar mereka tidak dapat melakukan pendaftaran pemilih.
Sebelum itu Minggu pagi dihadapan warga NU Sumsel, H.A. Sjaichu telah mendjelaskan bhw tidaklah benar bahwa PNl dan Masjumi tidak boleh ikut memilih, dan tidak benar apa jang dikatakan orang bahwa hanja partai2 dan ormas jang ada sekarang sadja jang akan berhak memilih.
Adanja tertjantum dalam UU pemilihan mengenai “Partai dan organisasi terlarang lainnja”, menurut Sjaichu jang dimaksud ialah, djika kelak setelah UU Pemilu itu disahkan ada sesuatu partai atau organisasi jang dinjatakan dilarang. Djadi kalau misalnja pemerintah tidak mempunjai daftar nama2 orang jang telah dilarang untuk ikut memilih, maka orang itu boleh datang mendaftar untuk memilih.
“Akan tetapi partai jang ada sekarang ini, de fakto telah diakui dan tidak usah minta pengesahan lagi. Kalau jang akan datang ada partai dan disjahkan berdirinja oleh pemerintah dgn. sendirinja berhak pula ikut memilih,” demikian H.A. Sjaichu. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (24/12/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 320-322.