KETUA DPR/MPR HAK MEMPEROLEH UANG KEHORMATAN

KETUA DPR/MPR HAK MEMPEROLEH UANG KEHORMATAN

 

 

Jakarta, Antara

Ketua DPR/MPR H. Amir Machmud menegaskan, keputusan pimpinan DPR untuk menangguhkan pemberian uang kehormatan kepada lima anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan bukan merupakan pembatalan hak mereka.

“Mereka tetap punya hak memperoleh uang kehormatan sebagai anggota DPR, namun mereka harus mengikuti tata tertib DPR yang selama ini berlaku,” kata Amir Machmud menjawab pertanyaan wartawan di Cendana Jakarta Selasa, setelah ia berkonsultasi dengan Presiden Soeharto.

Dijelaskan, kalau mereka sudah masuk ke dalam salah satu komisi sebagai alat perlengkapan DPR, uang kehormatan atau “gaji” sebagai anggota DPR akan diberikan, bahkan dirapel. Lima anggota DPR dari PPP selama ini mengeluh karena “gaji” mereka ditangguhkan. Mereka adalah Kyai Demak Ali Hardi SH, Drs. M. Thayib, Rohanah Muluk, NY. Muslifah Ali Masjhar dan H. Imron Rosjadi SH yang telah diambil sumpahnya oleh pimpinan DPR 31 Januari 1987.

Menurut Amir Machmud,  kelima anggota tersebut tidak mau melapor kepada ketua fraksi PP sehingga bisa dianggap belum menjadi anggota fraksi tersebut. Akibatnya, mereka belum diusulkan untuk duduk dalam salah satu komisi.

Untuk masuk ke salah satu komisi, kata Ketua DPR/MPR, setiap anggota DPR harus diusulkan fraksi masing-masing, sesuai tata tertib yang selama ini berlaku.

Ketua DPR/MPR memberi jalan, kalau mereka tidak suka kepada Sudardji (ketua Fraksi PP) boleh saja melapor kepada wakil-wakil ketua fraksi. “Yang penting ada usul resmi dari fraksi untuk memasukkan mereka ke komisi,” ujar Amir Machmud .

Ketua DPR/MPR hari Selasa itu berkonsultasi dengan Presiden tentang rencana pertemuan silaturahmi antara para anggota DPR periode 1982-1987 dengan Presiden, Wakil Presiden, para Menteri Kabinet dan ketua-ketua Lembaga Tinggi Negara berserta isteri masing-masing.

Acara yang pertama kali diadakan itu akan berlangsung di gedung DPR Senayan tanggal 10 atau 12 September mendatang. Selain ada sambutan dari Ketua DPR dan Presiden, dalam acara tersebut semua anggota DPR akan memperoleh kenang-kenangan dari Presiden berupa lencana Swa-sembada Beras yang dikeluarkan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO).

Amir Machmud juga mengkonsultasikan acara DPR mendatang, antara lain dalam masa persidangan bulan Juni nanti akan membahas RUU tentang tambahan/perubahan RAPBN 1986/87 dan RUU tentang perhitungan anggaran negara 1983/84 dan 1984/85.

Kemudian akan dibahas pula RUU tentang kedudukan protokoler para pejabat negara dan pejabat pemerintah serta RUU tentang perubahan UU No.6 tahun 1982 (UU Hak Cipta). ”Perubahan UU Hak Cipta ini ingin diselesaikan oleh DPR periode sekarang,” katanya.

Acara DPR sampai akhir September 1987 (menjelang berakhirnya masa tugas periode 1982-1987) adalah masa persidangan IV tahun 1986/87 mulai 8 Juli sampai 25 Juli. Setelah reses, maka masa persidangan pertama tahun 1987/88 akan dimulai 15 Agustus dengan ditandai dengan pidato kenegaraan Presiden Soeharto. Masa persidangan itu berakhir 19 September.

Setelah para anggota DPR periode 1982-1987 reses sampai 30 September, maka tanggal 1 Oktober akan dilakukan pelantikan anggota DPR baru hasil Pemilu 1987. (LS)

 

 

Sumber: ANTARA (26/05/1987)

 

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 459-460.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.