KETUA MA MASALAH TUNGGAKAN PERKARA PIDANA

KETUA MA MASALAH TUNGGAKAN PERKARA PIDANA

Jakarta, Antara

Ketua Mahkamah Agung Ali Said, SH mengungkapkan di Jakarta Kamis, tunggakan perkara yang ditangani lembaga ini tiap hari makin menggunung. Hal ini memprihatinkan tetapi juga menggembirakan, kata Ketua Mahkamah Agung kepada wartawan setelah melakukan konsultasi rutin dengan Presiden Soeharto di Bina Graha.

Prihatin karena tunggakan perkara kian meningkat sehingga memerlukan tenaga dan waktu yang lebih banyak untuk menanganinya, namun menggembirakan sebab ini berarti kesadaran hukum di masyarakat berkembang dengan baik, kata Ali Said.

Ia mengungkapkan pula, sampai April lalu sekitar 10.000 tunggakan perkara di Mahkamah Agung dan tunggakan perkara perdata yang mengajukan kasasi sampai April 6.692 perkara, yang ditinjau kembali 113 perkara.

Tunggakan perkara pidana sampai April lalu yang mengajukan kasasi 2.728 perkara dan yang ditinjau kembali 58 perkara. Menurut Ali Said, dari kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung 25 persen dapat diterima dan sisanya ditolak karena sifatnya “asal mengajukan kasasi untuk menangguhkan eksekusi”.

Ia mengatakan, ada perkara yang sudah pasti akan ditolak oleh Mahkamah Agung tetapi tetap diajukan ke Mahkamah dan ini maksudnya agar keputusan pengadilan dapat ditunda tunda oleh yang mengajukan perkara.

Umumnya tunggakan perkara itu menyangkut masalah hutang-piutang, masalah tanah, kata Ketua Mahkamah Agung. Mengenai permintaan grasi kepada Presiden, Ali Said mengatakan dalam tahun 1986 tidak ada yang minta grasi karena dihukum mati, tetapi ada yang minta grasi hanya soal uang Rp 17.000,-. Ia mengatakan, Hakim Agung yang bertugas di Mahkamah Agung untuk menangani tunggakan perkara sampai sekarang belum perlu ditambah.

Dewasa ini ada 51 Hakim Agung di antaranya tujuh wanita, diantaranya 41 hakim karier dan dua hakim bekas jaksa agung muda, satu hakim bekas anggota DPR dan sisanya bekas ABRI.

Sumber: ANTARA (25/06/1987)

 

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 625-626

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.