KETUA MPRS Djendral Nasution: PENJELESAIAN SETJARA HUKUM LEBIH PENTING DARI POLITIS

KETUA MPRS Djendral Nasution:

PENJELESAIAN SETJARA HUKUM LEBIH PENTING DARI POLITIS

Pimpinan Dan BP MPRS Akan Tanggapi “Pelengkapan Nawaksara[1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Ketua MPRS Djenderal Nasution hari Djum’at menegaskan, bahwa dalam perdjuangan menegakkan keadilan dan kebenaran penjelesaian setjara hukum adalah lebih penting daripada penjelesaian politis.

Ditegaskan lagi, dalam melaksanakan UUD 45 setjara konsekwen setiap warganegara RI berkedudukan sama terhadap hukum dan sesuai pula dengan UUD 45 kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan jang merdeka terlepas dari pengaruh siapapun.

Dalam kesempatan berwawantjara dengan wartawan2 “AB” dan “Yomiuri Shimbun” selesai Musjawarah Pimpinan MPRS di Staf Hankam Djum’at siang, Djenderal Nasution lebih djauh mengatakan bahwa Pimpinan MPRS sedjak semula telah berpendirian bahwa jang utama adalah hukum dan keadilan jang harus ditegakkan oleh kekuasaan kehakiman.

Mengenai “Pelengkapan Nawaksara” jang akan disampaikan oleh Presiden kepada Pimpinan MPRS sesuai dengan Keputusan No. 5 MPRS Djenderal Nasution mendjelaskan bahwa Pimpinan MPRS dan Badan Pekerdja MPRS akan menanggapinja bersama dan hasilnja akan dilaporkan kepada Sidang Umum MPRS.

Untuk itu Pimpinan MPRS telah mengadakan intensifikasi persiapan2 teknis penjelenggaraan sidang Badan Pekerdja dan Sidang Umum.

Mendjawab pertanjaan wartawan apakah Pimpinan MPRS telah mendjaga kemungkinan2 terhadap isi “Pelengkapan Nawaksara” Presiden.

Djenderal Nasution tertawa lebar dan mengatakan bahwa Pimpinan MPRS dan Pekerdja mempunjai bahan2 selengkap2nja jang akan dipergunakan untuk menanggapi “Perlengkapan Nawaksara” tsb.

“Apakah kira2 kemungkinan2 tsb?” tanja dengan senjum didjawab: “Saja tidak mau apriori, apalagi dalam bulan puasa tidak boleh apriori berilah kesempatan kepada Presiden untuk menjusun “Pelengkapan Nawaksara itu”.

Demikian Ketua MPRS Djenderal Nasution.

DPR Dapat Awasi Tindakan2 Presiden

Sementara itu hari Kamis jl. Djenderal Nasution mendjelaskan, bahwa menurut UUD-45, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan2 Presiden dan djika DPR menanggap Presiden sungguh melanggar haluan negara jang telah ditetapkan oleh UUD atau MPR (S), maka MPR (S) dapat diundang untuk persidangan istimewa agar bisa meminta pertanggung-djawaban kepada Presiden.

Pendjelasan ini diberikan sehubungan dengan wawantjara wakil Ketua DPR-GR Drs. Mang Reng Say kepada pers baru2 ini bahwa DPR djika perlu dapat mengundang adanja sidang istimewa MPRS.

Ditambahkan oleh Djenderal Nasution: “Supaja masjarakat mendjadi djelas dalam persoalan ini, maka fungsi MPR(S) mengambil keputusan2 dan tidakan2 selandjutnja. Sudah barang tentu suatu pertanggung djawaban bisa diterima atau ditolak oleh Sidang MPRS dengan segala konsekwensi”.

Sehubungan dengan itu, pimpinan DPR dan MPRS beberapa bulan jl. telah merumuskan bersama suatu tatakerdja antara DPR dan MPR (S) berdasarkan ketentuan2 dalam UUD-45 tsb, demikian Djenderal Nasution.

Diterangkan, bahwa mengingat tatakerdja tersebut berdasarkan konstitusi, maka harus kita laksanakan untuk mengatasi keadaan dewasa ini, harus kita laksanakan bersama.

Disamping itu sesuai dengan tata-tertib MPRS sendiri, pimpinan bersama Badan Pekerdja MPRS dapat menentukan adanja sidang istimewa MPRS dalam keadaan tertentu dan pimpinan MPRS setjara langsung pasti mempergunakan tata tertib tersebut, kata Ketua MPRS. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (7/01/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 790-791.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.