KOPEDASAN ADALAH “KOMANDO UTAMA” KOGAM

KOPEDASAN ADALAH “KOMANDO UTAMA” KOGAM

Utk Membangun Ekonomi Di Perbatasan [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Presiden/Pangti ABRI/Panglima Besar Kogam dalam surat keputusannja No. 72/Kogam/1966 telah menetapkan Komando Pembangunan Ekonomi Daerah Perbatasan sebagai orgaan Kogam jang bertugas melaksanakan crash program Pembangunan ekonomi didaerah2 perbatasan dalam rangka pelaksanaan konfrontasi terhadap “Malaysia” dibidang ekonomi.

Isi pokok surat keputusan tsb adalah sbb: Pelaksanaan Pembangunan ekonomi didaerah perbatasan jg termasuk bagian jang integrasi perdjuangan konfrontasi dibidang ekonomi daerah-daerah Perbatasan setjara operasioniil dan merupakan orgaan dari Kogam dengan ketentuan2 sebagai berikut: Komando Pembangunan Ekonomi Daerah-daerah perbatasan sebagai orgaan KOGAM jang berkedudukan sebagai suatu “Komando Utama” jang melaksanakan pembangunan ekonomi daerah perbatasan dalam rangka membantu melaksanakan program Pemerintah dibidang ekonomi.

Daerah-daerah perbatasan seperti jang dimaksud dalam surat keputusan ini, meliputi daerah-daerah Pelabuhan bebas Sabang, seluruh Daerah Tingkat I di Sumatera, seluruh Daerah Tingkat I di Kalimantan.

Komando Pembangunan ekonomi Daerah-daerah perbatasan dipimpin oleh seorang Komandan jang disebut pelaksana Pembangunan Daerah Perbatasan jang dalam pelaksanaan tugasnja, bertanggung djawab kepada Panglima Besar KOGAM cq Kepala StafKomando Ganjang “Malaysia”.

Dalam mewudjudkan pelaksanaan tugas ini, Pelaksanaan Pembangunan Daerah Perbatasan menjesuaikan pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan bimbingan technis Wakil Perdana Menteri Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan dan petundjuk lainnja dari Wakil Perdana Menteri Bidang Sosial Politik, Pelaksanaan Pembangunan Daerah Perbatasan Daerah Perbatasan tsb. dalam pelaksanaan tugasnja dibantu oleh sebuah Staf jang terdiri dari petugas inti sebagai Pembantu Utama, dan tenaga2 lainnja sesuai dengan kebutuhan.

Dengan dikeluarkannja surat keputusan Presiden tsb. maka seluruh keputusan dan ketentuan lainnja jang pernah dikeluarkan jang berhubungan dengan KOPEDASAN, selandjutnja disesuaikan dengan ketentuan dalam surat keputusan baru ini.

Sedang hal2 jang belum diatur dalam surat keputusan baru ini akan ditetapkan kemudian surat keputusan tentang kopedasan ini mulai berlaku sedjak tgl. 27 april 1966. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (30/04/1966)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 276-277.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.