KREDIT KONSTRUKSI UNTUK PEMBANGUNAN PUSAT PERDAGANGAN GOL EKONOMI LEMAH
Presiden Soeharto melalui Inpres No. 8179 tanggal 11 Mei 1979 menginstruksikan Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Bank Indonesia untuk melaksanakan program bantuan kredit konstruksi pembangunan dan pemugaran pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan.
Instruksi itu dikeluarkan guna menciptakan keseimbangan antara kegiatan perdagangan dengan laju pertumbuhan pembangunan, sehingga kelangsungan pengadaan dan penyaluran barang di dalam negeri dapat menjamin kestabilan harga.
Disamping itujuga untuk mempertahankan dan meningkatkan eksistensi para pedagang golongan ekonomi lemah pada pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan, sehingga penguasaan tempat-tempat strategi dipegang para pedagang tersebut.
Untuk itu perlu dibangun dan dipugar pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan, sehingga dapat tersedia tempat berdagang yang layak bagi para pedagang golongan ekonomi lemah dengan harga serendah mungkin.
Dengan tersedianya kredit konstruksi ini diharapkan peranan dan partisipasi para pedagang golongan ekonomi lemah me adi semakin nyata.
Bantuan kredit konstruksi ini adalah bantuan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana kredit guna membangun dan memugar pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan atau toko-toko di daerahnya.
Pemerintah daerah yang dapat memperoleh bantuan kreditkonstruksi ini hanyalah Pemda tingkat II kabupaten/kotamadya serta Dati I DKI Jakarta.
Kredit tersebut diberikan bank pelaksana (bank pemerintah) kepada Pemda yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur/Kdh tingkat I serta Mendagri dengan syarat-syarat khusus.
Dalam Batas Wajar
Bank pemerintah sebagai bank pelaksana bantuan kredit konstruksi ini akan menyediakan dana dalam batas-batas kewajaran dan kelayakan sesuai kemampuan Pemda yang bersangkutan dalam mengembalikannya nanti.
Dana kredit ini merupakan pinjaman bank pelaksana kepada Pemda yang memerlukan dengan syarat-syarat pinjaman yang telah ditetapkan bank yang bersangkutan. Sedang penentuan besarnya jumlah dana bagi masing-masing Pemda dilakukan bersama-sama antara Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri dalam negeri dan Gubernur Bank Indonesia.
Pelaksanaan pinjaman dari bank pelaksana dapat dilakukan Pemda yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan Mendagri untuk menerima kredit konstruksi.
Para Gubernur/Kdh tingkat I bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pemugaran pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan atau toko-toko di wilayahnya masing-masing.
Khusus DKI
Sedang para bupati, walikota-madya dan Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas perencanaan serta pelaksanaan pembangunan atau pemugaran serta penjualan ruangan took/kios/stand kepada para pedagang/pengusaha sesuai dengan maksud dan tujuan program bantuan kredit konstruksi ini.
Disamping itu juga bertanggung jawab atas pengelolaan pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan tersebut selama harganya belum lunas, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan dan keamanannya.
Pembayaran kembali jumlah pinjaman kepada bank pelaksana sesuai dengan syarat2 pinjaman yang ditetapkan juga menjadi tanggung jawab para bupati, walikotamadya yang bersangkutan serta Gubernur DKI Jakarta.
Bentuk dan Konstruksi
Bentuk dan konstruksi bangunan, tata letak serta penentuan ruangan dalam pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan yang dibangun atau dipugar itu harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga harga untuk masing-masing tempat berusaha dapat ditetapkan serendah mungkin.
Dengan cara ini memungkinkan para pedagang golongan ekonomi lemah untuk memiliki tempat berusahalberdagang yang layak.
Sedikitnya 60 persen dari jumlah ternpat berdaganglberusaha dalam pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan itu harus disediakan untuk para pedagang golongan ekonomi lemah, dengan harga serendah mungkin. dengan demikian tujuan membantu para pedagang golongan ekonomi lemah dapat benar-benar tercapai.
Penyediaan dana bantuan kredit kontruksi ini tidak mengurangi atau menghilangkan kewajiban Pemda untukmembangun dan memugar lembaga-lembaga perpasaran lainnya yang belum tercakup dalam program ini, tetapi dengan ketentuan tidak dibenarkan menggunakan dana/modal dari pihak swasta (investor).
Mendagkop dan Mendagri serta Gubernur BI akan mengeluarkan ketentuan lebih lanjut yang lebih terperinci. (DTS)
…
Jakarta, Pelita
Sumber: PELITA (19/05/1979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 308-310.