LAMPIRAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1981/1982

LAMPIRAN

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1981

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR

TAHUN 1981/1982

BAB I

UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan kepada Daerah Tk. II dan Daerah Tk. I DKI Jakarta untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar.

Pasal 2

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan pemugaran pasar di daerah-daerah yang sangat memerlukannya agar supaya sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin, sehingga pasarpasar tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pedagang kecil golongan ekonomi lemah.

Pasal 3

Bentuk dan konstruksi bangunan pasar yang dibangun serta tata letak dan penentuan jenis ruangan dalam pasar tersebut direncanakan sedemikian rupa sehingga jumlah sewa untuk masing-masing jenis ruangan dapat ditetapkan semurah mungkin dan para pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat memperoleh tempat yang baik untuk usaha perdagangannya.

Pasal 4

Pengaturan penyewaan ruangan pasar ditetapkan sedemikian rupa sehingga tujuan membantu pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat benar-benar tercapai.

 

BAB II

JUMLAH DAN MACAM BANTUAN

Pasal 5

Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan kredit sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Pasal 6

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pinjaman kepada Pemerintah Daerah Tk. II dan Pemerintah Daerah Tk. I DKI Jakarta dari Bank Rakyat Indonesia dengan syarat-syarat pinjaman sebagai berikut:

  1. Jangka waktu pinjaman 15 (lima belas) tahun, termasuk tenggang waktu 5 (lima) tahun;
  2. Bunga 0% (nol persen) setahun.

Pasal 7

Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh kesepakatan dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atas dasar permohonan yang diajukan para Gubernur masing-masing, menentukan jumlah dana bantuan kredit untuk pembangunan dan pemugaran pasar bagi masing-masing Daerah Tk.I.

Pasal 8

(1). Gubernur Kepala Daerah Tk I menetapkan jumlah bantuan kredit untuk masing-masing Daerah Tk. II yang sangat memerlukannya atas dasar:

  1. Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tk. I yang bersangkutan;
  2. Pendapat Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi Daerah Tk. I;
  3. Permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II;

(2). Gubernur Kepala Daerah Tk. I DKI Jakarta menetapkan jumlah dana bantuan kredit untuk masing-masing pasar yang akan dibangun atau dipugar di Wilayah DKI Jakarta atas dasar:

  1. Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tk. I DKI Jakarta;
  2. Pendapat Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi DKI Jakarta.

Pasal 9

(1). Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II mengajukan rencana untuk memperoleh

pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia setelah:

  1. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk. II yang bersangkutan;
  2. Rencana disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I;
  3. Pengesahan Menteri Dalam Negeri.

(2). Gubernur Kepala Daerah Tk. I DKI Jakarta menyampaikan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia setelah:

  1. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk. I DKI Jakarta;
  2. Pengesahan Menteri Dalam Negeri.

 

BAB III

PENYALURAN PINJAMAN

 Pasal 10

Penyaluran Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dilakukan oleh:

  1. Bank Rakyat Indonesia;
  2. Bank Ekspor Impor Indonesia untuk Daerah Tk.I Irian Jaya.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

Pasal 11

(1). Gubernur Kepala Daerah Tk. I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan

pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.

(2). Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II dan Gubernur Kepala Daerah Tk. I DKI Jakarta bertanggung jawab atas:

  1. Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
  2. Penyewa ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan ekonomi lemah lebih sesuai dengan maksud dan tujuan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
  3. Pengelolaan pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan asuransi bangunan pasar;
  4. Pembayaran kembali jumlah pinjaman Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan syarat-syarat pinjaman yang ditetapkan.

Pasal 12

Para pedagang yang menempati ruangan pasar diwajibkan untuk:

(1). Mentaati peraturan-peraturan mengenai pembayaran sewa;

(2). Turut menjaga ketertiban dan kebersihan pasar yang ditempatinya.

Pasal 13

Penyediaan biaya Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk membangun dan memugar pasar -pasar yang belum dicakup dalam Bantuan ini dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri.

 

BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dan oleh Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam koordinasi yang sebaikbaiknya.

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

 

Sumber : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13259/node/lt49eff91638fba/inpres-no-8-tahun-1981-bantuan-kredit-pembangunan-dan-pemugaran-pasar-tahun-1981_1982

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.