LUAR NEGERI BISA PAHAMI KEBIJAKSANAAN PAJAK EKSPOR SAWIT

LUAR NEGERI BISA PAHAMI KEBIJAKSANAAN PAJAK EKSPOR SAWIT[1]

Jakarta, Antara

Keputusan pemerintah Indonesia untuk menetapkan pajak ekspor bagi minyak kelapa sawit bisa dipahami orang-orang di luar negeri, walaupun putusan itu diambil untuk mengamankan konsumsi nasional.

“Pengenaan pajak ekspor masih bisa dimengerti pihak luar negeri. Kalau hanya larangan, maka akan diprotes,” kata Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Bulog Ibrahim Hassan di Istana Negara, Selasa.

Seusai menghadiri pertemuan Presiden Soeharto dengan para peserta Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI), Ibrahim mengatakan pengenaan pajak ekspor ini pada dasarnya adalah untuk mengurangi ekspor. Bulog tidak perlu melarang PTP-PTP atau pengusaha swasta untuk mengekspor CPO karena ketentuan pajak ekspor itu sebenarnya sudah cukup efektif. Ia menyebutkan banyak pengusaha yang ingin menjual minyak kelapa sawit (CPO) ke luar negeri karena harganya lebih menarik jika dibandingkan dengan harga di dalam negeri.

“Presiden Soeharto telah menegaskan bahwa yang harus diutamakan adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Jika kebutuhan nasional telah terpenuhi dan ada sisa, maka sisa itu baru boleh diekspor,”kata mantan Gubernur Aceh ini.

Sebaliknya jika pada suatu saat kebutuhan minyak goreng dalam negeri ternyata melebihi produksi CPO, maka bisa saja pemerintah mengimpor CPO untuk diolah di dalam negeri. Ketika ditanya tentang beras, Menteri menyebutkan stok beras yang dikuasai pemerintah mencapai 850.000 ton . Pengembalian beras pinjaman dari luar negeri hingga akhir tahun ini akan mencapai 400.000 ton. Ibrahim Hassan menyebutkan jika produksi nasional belum memenuhi kebutuhan akibat kemarau panjang tujuh bulan ini, maka pemerintah siap melakukan pembelian komersial dari luar negeri . (T.EU02/EU06/ 6/12/9414:33/ru2).

Sumber:ANTARA(06/12/1994)

_______________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 471-472.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.