MA SEGERA SAMPAIKAN PERTIMBANGAN TENTANG GRASI XANANA[1]
Jakarta, Antara
Mahkamah Agung (MA) sedang menyusun pertimbangan bagi Presiden Soeharto tentang perlu tidaknya diberikan grasi kepada terpidana Xanana Gusmao yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Dili, Timtim.
“Pertimbangan itu diharapkan sudah dapat disampaikan kepada Presiden pekan ini juga, ” kata Ketua MA Purwoto Gandasubrata kepada pers setelah berkonsultasi dengan Kepala Negara di Bina Graha, Rabu.
Xanana dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Dili karena kegiatannya yang meresahkan rnasyarakat. Xanana adalah “panglima GPK Fretilin “. Ia mengatakan pada saat mempertimbangkan perlu tidaknya grasi diberikan, maka Kepala Negara perlu mendengarkan saran dan pertimbangan dari MA serta Menteri Kehakiman.
Purwoto mengatakan pada pertemuan konsultasi itu dibahas pula tentang pertemuan pimpinan MA dengan Komsi III DPR yang mewakili pimpinan DPR baru baru ini. Pada kesempatan itu, pimpinan MA merasa dirnintai pertangungjawaban oleh anggota DPR.
“Presiden mengatakan Mahkamah Agung adalah lernbaga tinggi negara sehinga tidak boleh diperlakukan sebagai instansi pemerintah sehingga bisa dimintai keterangan oleh anggota DPR,” kata Purwoto rnengutip pernyataan Presiden.
Hakim Agung
Pada kesempatan konsultasi itu, Purwoto rnenyampaikan harapannya agar Kepala Negara bisa secepatnya menetapkan tujuh hakim agung baru setelah pimpinan DPR menyarnpaikan nama 14 calon hakim agung.
Purwoto mengemukakan tujuh hakim agung itu perlu segera diangkat agar proses pemeriksaan perkaran di MA bisa dipercepat. Sekarang terdapat 17.000 berkas perkara kasasi.
MA memiliki 51 hakim yang terbagi ke dalam 17 majelis untuk memeriksa semua perkara kasasi. Jika MA telah memiliki 51 hakim agung maka setiap tahunnya bisa diputus 10.000 perkara kasasi.
Setiap tahun MA menerima 6.500 berkas, namun banyak perkara yang sebenarnya tidak perlu diajukan ke MA karena cukup ditangani hingga pengadilan tinggi setempat. Purwoto mengatakan perkara yang masuk umumnya menyangkut perdata, perceraian, dan warisan. (T/EU02/DN-08/14/07/9316:10)
Sumber:ANTARA (14/07/1993)
______________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 667-668.