MANFAATKAN DENGAN SEBAIK2NJA LEGALITAS
SEKBER GOLKAR [1]
Djakarta, Yudha
diadakannja Sidang Umum ke V MPRS dalam waktu jang dekat ini mengharapkan kepada golongan karya jg duduk dalam lembaga MPRS selaku lembaga demokrasi jang tertinggi agar memanfaatkan dgn se-baik2nja legalitas Sekber Golkar di dalam keanggotaan lembaga tersebut dengan mengsukseskan Sidang Umum ke V MPRS itu sendiri.
Ditekankan selandjutnja oleh Majdjen. S. Sokowati bahwa keanggotaan MPRS hendaknja diartikan betul2 mewakili rakjat pekerdja golongan karya dan tidak mewakili orang seorang atau kepentingan pribadi dan golongan ketjil demi melaksanakan Ampera dan Tri Hanura serta menegakkan keadilan dan kebenaran.
Selandjutnja dlm rangka pengamanan SU ke V MPRS itu hendaknja diusahakan agar menghindari pertentangan2 jg tadjam terutama jang dapat menimbulkan kegontjangan2 di dalam masjarakat dengan lebih mengutamakan musjawarah dan mufakat atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa dgn landasan Pantjasila dan UUD’45.
Kesemuanja ini adalah dalam rangka menentukan garis2 besar haluan negara dalam arti synchronisasi dari materi jg ada pada Badan Pekerdja MPRS dan konsepsi Pemerintah terutama Pola Dasar Program Umum Nasional dan Pola Dasar Rentjana Pembangunan 5 thn.
Di samping itu Ketua Umum Sekber Golkar tetap mengharapkan kewaspadaan dengan mengingat bahwa dalam masa transisi sekarang ini makin menondjolkan usaha2 pemetjah-belah dari pada Gerpol G-30-S/PKI. Dikatakan pula selandjutnja oleh Majdjen S. Sokowati bahwa sesuai dengan instruksi Sekber Golkar jang telah diputuskan dalam rapat D/P/N jang baru lalu agar semua anggota Sekber.
Golkar di Pusat maupun di Daerah mengeluarkan segala aktivitas mendjelang SU ke V MPRS sesuai dengan revolusi DPRGR No. XII tgl. 28 Pebruari 1968 jang telah merupakan kemenangan konsensus bersama anggota DPR-GR. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (21/3/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 23-24.