MASA DJABATAN GUB. MASHUDI BARU BERACHIR KALAU SUDAH ADA GUBERNUR PILIHAN DPRD HASIL PEMILU [1]
Djakarta, Berita Yudha
Pihak Sekretaris Pemda Djabar dan Wkl. Ketua DPRD-GR Djabar atas pertanjaan “Antara”, sehubungan dengan tersiarnja banjak berita2 diwaktu2 belakangan ini jang mejangkut persoalan kedudukan Gubernur Djawa Barat itu menegaskan bahwa Gubernur Propinsi Djawa Barat Majdjen Mashudi akan tetap mendjalankan masa djabatannja jang sekarang hingga terpilihnja gubernur baru oleh DPRD hasil pemilihan umum jang akan datang (1971).
Ditegaskan bahwa sudah sedjak lebih setahun jang lalu, jakni tepatnja mulai tgl. 25 April 1967, Majdjen Mashudi mendjalan krn masa djabatannja jang sekarang (jang ke-II-Red), sebagai Gubernur/KDH Djawa Barat ialah berdasarkan Keputusan Presiden.
Gubernur Mashudi sendiri dalam bulan Desember 1966 mengadjukan permohonan berhenti untuk memenuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 13 tertanggal 3 Djuni 1966 tentang peremadjaan petugas2 dibidang eksekutif dan legislatif.
Keterangan demikian didjelaskan oleh fihak Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua DPRD-GR Djabar setelah persoalan tsb selama beberapa bulan dibahas oleh DPRD-GR sambil berhubungan dengan menteri Dalam Negeri.
Maka Sidang Chusus Paripurna DPRD-GR Djabar jang berlangsung selama 6 hari dari tgl. 30 Maret s/d 7 Maret memutuskan untuk memperpandjang djabatan dan mengukuhkan kembali Majdjen Mashudi sebagai Gubernur Djabar sampai terpilihnja Gubernur baru oleh DPRD hasil pemilihan umum jang akan datang. Pengukuhan kembali itu kemudian terealisasi dengan dikeluarkannja Keputusan Presiden.
Soalnja DPRD Pemilu Belum Ada
Maka jang mendjadi persoalan dewasa ini ialah keputusan DPRD hasil pemilihan umum belum terwudjud serta Undang2 Pemilihan Umumpun belum lagi selesai. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (05/07/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 59.