MEMBUBARKAN DPR-GR AKAN MENGABURKAN PERDJUANGAN ORDE BARU

MEMBUBARKAN DPR-GR AKAN MENGABURKAN PERDJUANGAN ORDE BARU [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Pd. Presiden Soeharto dalam sambutannja berhubungan dgn. pelantikan beberapa orang anggota baru DPR-GR telah memberikan latar belakang dari refressing DPR-GR dewasa ini. Dikatakannja bertolak dari keinginan, bahkah tuntutan masjarakat ini maka diadakan penjegaran DPR-GR Penjegaran, peng-efisien-an dan penjempurnaan lembaga2 negara, akan diadakan baik dibidang eksekutif, legislatif maupun judikatif.

Dalam rangka itu, Pd. Presiden mendjelaskan maka baru2 ini telah diambil langkah mengangkat hakim2 Agung guna menjempurnakan susunan Mahkamah Agung. Ditambahkannja, Insja Allah DPR akan dibentuk dalam waktu dekat.

Dasar Hukum

Oleh Pd. Presiden Soeharto diakui bahwa djalan jang paling demokratis dalam penjusunan DPRGR adalah lewat pemilihan umum. Tetapi karena pertimbangan dan alasan2 tehnis, pemilu belum dapat didjalankan dengan tertib. “Saja, sebagai mandataris MPRS telah melaporkan kpd. Pimpinan MPRS”, berkata Pd. Presiden.

Dgn menggunakan djalan sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XI, Pemerintah telah mengadjukan pertimbangan kepada Pimpinan MPRS, bahwa penjelenggaraan pemilu baru dapat diadakan 1/2 tahun setelah diundangkan berbagai Undang2 jang diperlukan dan se-lambat2nja dlm djangka 5 tahun.

Sementara itu masjarakat berkembang terus dengan kekuatan2 baru dan dengan pola pikiran2 baru.

Kekuatan2 dan pola2 fikiran batu itu mendapat dukungan masjarakat dan memegang peranan besar dalam merintis dan meletakkan dasar2 dan menegakkan Orde Baru. Oleh karena itulah maka dirasakan kebutuhan jg mendesak untuk mengadakan penjegaran DPR-GR untuk kedudukan DPRGR jang baik sebagai lambang perwakilan rakjat, demikian Pd. Presiden. Dikemukakan pula oleh Pd. Presiden satu Undang2 jakni UU No. 10 th 1966, sebagai dasar kekuatan hukum dalam penjegaran DPR-GR sekarang ini.

Mengenai adanja suara2 pembubaran DPR-GR, Soeharto menandaskan bahwa hal itu adalah tidak mungkin, karena tidak sadja bertentangan dengan Undang2, tetapi djuga akan mengaburkan perdjuangan Orde Baru.

Diterangkan pula, bahwa segala sesuatunja telah diadakan musjawarah dengan pimpinan partai atau organisasi massa dan gol. karya.

Penambahan

Djumlah penambahan anggota2 baru didasarkan pada konsensus jang telah disepakati antara DPRGR dan Pemerintah mengenai susunan DPRGR jang akan tertuang dalam UU Pemilu jad. ialah jang menentukan bahwa anggota DPR nanti akan terdiri dari 360 orang jang akan dilantik dan 100 orang ditundjuk walaupun demikian djumlah anggota2 DPR-GR jang disegarkan baru mentjapai 90% dari djumlah maksimal jakni 414 orang, 90 orang diangkat dan 324 dipilih.

Komposisi DPRGR sekarang ini tidak bertentangan atau mengurangi djiwa UU No. 10 Th 1966, dimana ditetapkan tidak boleh merobah imbangan kekuatan jang ada terutama imbangan kekuatan antara golongan politik golongan karya.

Bertolak dari dasar fikiran penjegaran, maka tatatertib DPRGR dirasakan perlu sekali untuk dirobah, demi effektivitas dan effsiensi pelaksanaan tugas2 DPRGR. Sebelumnja, berkata Pd. Presiden hal ini telah dimusjawarahkan dengan pimpinan DPRGR, Pimpinan Parpol, Ormas, golongan karya dan kesatuan2 aksi. Tatatertib ini sepenuhnja adalah wewenang DPRGR, demikian Soeharto.

Tentang penilaian situasi, menurut Pak Harto, achir2 ini dikalangan masjarakat timbul berbagai peniliaian atas keadaan dewasa ini. Ada jang berpendapat bahwa kita dewasa ini sedang berputar pada lingkaran jang tidak berudjung pangkal dibelengu oleh suasana impasse atau frustrasi.

Tentang hal itu menurut Pak Harto ada dua pengelompokan pola pemikiran. Jang pertama pola pikiran positif konstruktif jang harus kita perhatikan dan pertimbangkan setjara tenang. Sedangkan kedua pola pikiran jg. sengadja dikeluarkan untuk maksud2 destruktif untuk menggagalkan Orde Baru. Dalam hal ini Pak Harto mengingatkan supaja kita waspada terhadapnja.

Tentang Perombakan Struktur Politik

Mengenai struktur politik dewasa ini, Pak Harto mengatakan, ada pendapat jang menjatakan struktur politk dewasa ini harus dirombak, dan ada jang ingin mempertahankan struktur politik sebagaimana adanja dewasa ini.

Mengkonfrontasikan pendapat ini satu sama lain menurut Pak Harto sangat bertentangan dengan Pantjasila. Konfrontasi tanpa mentjari djalan keluar jang sebenarnja ada, demikian Pak Harto. Itulah sebab pokok utamanja ketegangan dalam masjarakat sehingga sebagian dari kita merasa dibelenggu oleh Impasse dan serba ketidak pastian.

Kita semua harus meninggalkan tjara2 orde lama jg mengakibatkan bentjana, jaitu falsafah “tudjuan menghalalkan tjara2”. Tidak, perdjuangan Orde Baru mengenai kesopanan tata-tjara jaitu berdasarkan Pantjasila, tegas Pak Harto.

Partai2 Politik

Mengenai kehidupan partai2 politik, ditegaskan oleh Pd. Presiden, bahwa parpol pasif tidak akan dibubarkan. Karena parpol sebagai alat demokrasi bila dibubarkan berarti tindakan itu akan bertentangan dengan demokrasi.

Hak hidup parpol sepandjang tidak menentang Pantjasila dan UU Dasar akan diudji dan ditentukan oleh rakjat sendiri, demikian Suharto. Dalam mengatur kehidupan parpol kita terikat kepada kewadjiban dan tunduk kepada Ketetapan MPRS No. XXII. Dan dalam rangka itulah, berkata Suharto, maka Pemerintah telah menjambut baik keinginan2 organisasi Islam untuk menggabungkan diri dalam Partai Muslimin Indonesia.

Lahirnja partai baru itu bukan berarti penambahan djumlah partai, apalagi menumbuhkan partai jang dewasa ini tidak ada lagi, melainkan merupakan langkah positif dan wadjar kearah penjederhanaan kekuatan2 sosial politik dalam masjarakat.

Menerapkan masuknja ABRI dalam DPRGR, Pd Presiden mengadjak kita melihat sedjarah perkembangan ABRI sendiri, jang bukan hanja sebagai alat Hankam, tetapi djuga merupakan kekuatan sosial politik jang sadar akan panggilan tugasnja. Oleh Pd. Presiden dilukiskan peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI jang ditumpas ABRI bukan karena banjak berupa pemberontakan fisik, tapi djuga karena ingin menghantjurkan UUD 45 & Pantjasila.

Dari situ dapat dilihat bahwa perdjuangan ABRI bukan sadja bersifat fisik, tetapi djuga merupakan perdjuangan sosial politik. Dan oleh karena itu Pd. Presiden merasa perlu menjerukan agar masjarakat djangan terdjebak kepada issue2 diktatur dan militerisme.

ABRI djustru menentang segala bentuk militerisme atau diktatur baik jang didjalankan oleh fihak ABRI, maupun sipil. Menutup sambutannja kemarin, di depan para anggota DPRGR jang baru dan lama diruang sidang paripurna DPRGR Senajan, Pd Presiden achirnja berharap agar kerdjasama jang lama dan erat dapat diteruskan dan ditingkatkan. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (14/02/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 16-19.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.