MENAKER: TIDAK ADA WARGA INDONESIA KEBAL HUKUM[1]
Jakarta, Antara
Menteri Tenaga Kerja Abdul Latif mengatakan tidak ada satu warga negara Indonesiapun yang bisa kebal dari tuntutan hukum jika telah melanggar peraturan perundangan.
“Semua warga yang bersalah pasti akan diajukan ke pengadilan,” kata Latif kepada pers setelah menemui Presiden Soeharto, di Jalan Cendana, Selasa, untuk melaporkan kenaikan upah minimum regional (UMR).
Masalah hukum ini dikemukakan Latif ketika dimintai komentarnya tentang hukuman terhadap Mochtar Pakpahan yang dijatuhi hukuman tiga tahun oleh pengadilan negeri Medan baru-baru ini.
Mochtar Pakpahan yang mengaku sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/SBSI dijatuhi hukuman karena telah menghasut buruh di Medan untuk melakukan demonstrasi baru-baru ini. Unjuk rasa itu mengakibatkan seseorang meninggal dan rusaknya puluhan kendaraan oleh para demonstran. Sementara itu, ketika menyinggung masalah upah buruh, Mennaker mengatakan terlalu tingginya struktur biaya beberapa sektor produksi ternyata telah mengakibatkan para pengusaha menekan gaji buruh. Latif mengatakan kepada pers ba hwa sektor yang perlu diperbaiki misalnya adalah tekstil dan produk tekstil.
Latif mengatakan sekitar 67 persen dari struktur biaya pada TPT (tekstil dan produk tekstil) adalah untuk membeli berbagai bahan baku dan bahan penolong. Karena itu, idealnya, penggunaan bahan baku buatan dalam negeri didorong sehingga dana impor itu bisa dimanfaatkan untuk menaikkan gaji karyawan.
Ia menyebutkan sektor yang paling ideal adalah perkayuan, karena praktis hampir semua bahan baku bagi industri ini sudah berasal dari dalarn negeri sendiri. Angka ideal itu, katanya, adalah maksimum 60 persen.(T!EU02/DN04 / 8/11/9417:05/re3)
Sumber: ANTARA(O8/11/1994)
____________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 594-595.