MENGEDJAR KELAMBANAN HUKUM DPR-GR DAN MENTERI [1]
Oleh:Widya
Djakarta, Angkatan Bersendjata
“Segala kekurangan dan kelemahan jang masih terasa hingga saat ini wadjib kita isi bersama atau saling pengertian jang mendalam antara semua Lembaga-lembaga Negara Tertinggi.”
PRESIDEN SOEHARTO
DARI anggota2 DPR-GR sering kita menangkap suara: “Kalau pembentukan Undang2 djalannja tidak lantjar, djanganlah kesalahannja ditjari hanja pada DPR-GR sadja, tetapi dengan tjatatan besar.” Benar, karena menurut UUD 1945 DPR atau Presiden (pemerintah) bersama2 membuat Undang2 dan untuk mentjapai produktivitas dan kwalitas jang setinggi2-nja mereka berdua harus bekerdjasama dalam harmoni. Jang perlu ditjatat ialah, bahwa keradjinan Wakil Pemerintah untuk menghadiri rapat2 tadi harus diartikan : sepandjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas memimpin departemen.
Dan sampai hari ini mengenai penilaian tjatatan tsb. masih timbul salah paham dan ketidakpuasan pada dua belah pihak.
Konsekwensi Inisiatif
MENTERI menghadiri rapat2 DPR-GR selaku Wakil dari Presiden (pemerintah) dlm kedudukannja sebagai Pembantu Utama Presiden dan Pemimpin Departemen. Tegasnja tidak sekedar membatja Keterangan Pemerintah mengenai Rentjana Undang2 jang telah diadjukan dan tidak sekedar membatja Djawaban Pemerintah terhadap sanggahan para anggota DPR-GR di rapat2 pleno. Tugasnja lebih berat dari itu, jakni berdjoang dengan ulet gigih dan setjara persuasif di rapat2 Bagian Komisi dan Panitya sampai Rentjana Undang2 usul inisiatif Pemerintah mendapat persetudjuan dari DPR-GR.
Perdjoangan ulet dan gigih dan persuasif sampai mencapai tudjuannja ini adalah konsekwensi dari pada pengambilan inisiatif. Dan inisiatif ini adalah tjorak chas dari pemimpin. Initiatiejis de ouurstraat cu climax van de geest, die op ziin beurt de climax is van het lepen, kata seorang sardjana negarawan, inisiatif adalah sinar api dan puntjak semangat, sedangkan semangat adalah puntjak hidup.
Menteri jang berinisiatif sedemikian itu pasti bersemangat dan bergembira menggunakan setiap kesempatan untuk bertukar pikir dgn anggota2 DPR-GR guna mengudji seni persuasinja sebagaimana pradjurit pergi ke medan tempur untuk mengudji keberanian dan ketrampilannja.
Bukan Komidi Lama
DIPANDANG dari sudut perdjoangan di atas Menteri, adalah pada hakekatnja pradjurit tempur. Tetapi bukan pradjurit seperti dua ksatria jang disindir oleh ARISTOPHANES dalam “Komidi Lama”-nja di bawah djudul “Ksatrya” (The Knights). Beginilah tjeritanja.
DEMOSTHENES: Apa kabar, sahabat tua? NICIAS: Pajah seperti saudara. DEMOSTHENES: Marilah menjanji lagu sedih, lalu menangis (Mereka menjanji, berhenti dan menangis tersedu2). DEMOSTHENES: Tidak ada gunanja berkeluh kesah. Lebih baik kita keringkan airmata dan mentjari djalan keluar. NICIAS: Djalan keluar? Katakanlah. DEMOSTHENES: Oh, bitjara untuk saja dan katakanlah isi hati saja. NICIAS: Keberanian saja surut. Asal saja bisa mengatakannja dengan baik dan indah seperti Euripides. Nah sekarang berkatalah “ri” jang baik. DEMOSTHENES: Baiklah Dengar: “ri”. NICIA: Bagus. Sekarang beranikanlah diri sdr. Berkatalah dahulu “ri” dan kemudian “Ia”. Ulangi tjepat dua kata tadi, sangat tjepat. DEMOSTHENES: Ah, ja, saja menangkap maksud saudara. Ri la. ri la ri, lari: NICIAS: Ha, tahulah saudara sekarang. Bukankah ia adalah bunjinja? DEMOSTHENES: Elok sekali. Tetapi, tetapi NICIAS: Apakah gerangan itu? DEMOSTHENES: Mereka memukuli kaum pelarian.
Peradjurit Politik
APISTOPHANES (448 – 385 s.M.) adalah seorang penjanji besar dan penjindir humoristis Grik di Kota Athena kuno. Seorang penjindir seperti VOLTAIRE dari Perantjis, GILBERT dan BERNARD SHAW dari Inggris.
Menteri adalah pradjurit politik dan DPR adalah medan perdjoangannja. Sasarannja: menge “goal” -kan Rentjana Undang2. Sendjata utamanja: kemampuan untuk menarik simpati dan bantuan sebanjak:2-nja dari anggota2 DPR Approachnja: antusiasme dan keluwesan. Demikianlah darma Menteri selaku pembantu dari Presiden jang diwadjibkan oleh UUD 1945 untuk bekerdjasama dengan DPR dan bertanggungdjawab kepada MPR.
Selaku pemimpin Departemen, Menteri adalah pembuat keputusan (decision-maker), dan bukan semata2 pekerdja tehnis biasa, walaupun ia harus menguasai urusan tehnis, organisasi dan keuangan Departemen. Membagi waktu antara tugas di DPR dan tugas di Departemen seproduktif2nja adalah termasuk seni Statesmanship.
Dari uraian diatas bisa ditarik kesimpulan, bahwa seorang Menteri jang menganggap tugas di DPR sebagai meer last dan lust, sebagai nuisance jang memboroskan waktu dan merugikan kepentingan Departemen sbg siksaan djasmaniah dan rohaniah, sebagai panggung sandiwara dari politis jang banjak bitjara dan sedikit bekerdja, pasti tidak akan mentjapai sukses dalam usaha meningkatkan produktivitas perundang2an.
Perlu Harmoni
SEBALIKNJA, DPR jang bersikap tijdelijk verzet terhadap usul2 Pemerintah atau memperbanjak pertengkaran antara golongan2 anggota satu sama lain, pasti djuga tidak akan mentjapai sukses dalam usaha meningkatkan produktivitas perundang2-an.
Pada hari ini di DPR-GR masih banjak achterstand (Rentjana Undang2) jang belum diselesaikan, padahal dengan dilaksanakannja REPELITA, banjak Rentjana Undang2 baru diperlukan. Banjak pekerdjaan jang harus diselesaikan dan Rakjat minta waar voor zijn geld.
Kepribadian Menteri berpengaruh besar pada pembangkitan antusiasme kerdja anggota2 DPR-GR. Dan loyalitas anggota2 DPR-GR kepada kepentingan nasional, kepada Tuntutan Penderitaan Rakjat, mendorong antusiasme kehadiran Menteri.
Berhubung dengan itu mengenai kerdjasama antara DPR-GR dan Menteri2 perlu ada re-evaluasi, sehingga tertjapai peningkatan produktivitas dan kwalitas perundang-undangan jang setinggi2nja, dalam rangka penjelamatan dan pensuksesan REPELITA. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (13/02/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 244-246.