MENGENAI RUU PEMILU/SUSUNAN MPR-DPR
Terjapai Pendekatan Antara Pemerintah dgn DPR-GR [1]
Djakarta, Kompas
Djumat malam dirumah kediaman Sjaichu ketua DPRGR di adakan pertemuan (tidak resmi?) antara Pemerintah dan DPRGR jang menurut siaran resmi DPRGR menghasilkan “tertjapainja pendekatan dan saling pengertian antara Pemerintah di satu pihak dan DPRGR dilain pihak” mengenai kesulitan2 pemilu (pentjatahan kursi, sistim dan daerah pemilihan, personen stelsel atau listen stelsel).
Menurut siaran itu selandjutnja “berkat toleransi dan sikap memberi dan menerima antara kedua helah pihak, maka hal2 jang selama ini mendjadi batu penghalang bagi lantjarnja pembahasan tersebut hampir dapat diatasi”. Tidak didjelaskan, apakah selama ini jang mendjadi batu penghalang, dan apa tepatnja maksud “hampir dapat diatasi”.
Hasil pembitjaraan2 malam itu akan dibawa kerapat pleno panitia chusus hari Sabtu dan kemudian kekelompok2.
Pertemuan itu dihadiri oleh 4 orang pimpinan DPRGR beberapa anggota panitia chusus dan Menteri kehakiman mewakili Pemerintah.
Rabu jad diadakan lagi pertemuan sematjam.
Sampai saat ini tidak pernah ditjarikan keterangan setjara terbuka. Apakah tertunda2nja penjelesaian ketiga rentjana undang2 ini disebabkan oleh timbulnja persoalan antara DPRGR dengan Pemerintah Gang menurut siaran resmi ini hampir dapat diatasi) , ataukah kesulitan itu terdapat diantara partai2 dan golongan2 dalam DPRGR sendiri. Atau mungkin kedua2nja.
Jang djelas sudah beberapa kali disiarkan bahwa djalannja pembahasan RUU Pemilu dan RUU Susunan Anggota MPR/DPRD itu tidak matjet, tapi njatanja sampai sekarang belum kelihatan apa2. (DTS)
Sumber: KOMPAS (17/06/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 524-525.