MENKEH TENTANG UU HAK CIPTA

MENKEH TENTANG UU HAK CIPTA

Jakarta, Antara

Para tersangka pembajakan buku atau kaset dan pelanggar hak cipta lain dapat ditahan selama pengusutan apabila UU tentang hak cipta yang diperbaharui sudah berlaku, karena dalam UU baru itu mereka diancam hukuman penjara selama-­lamanya lima tahun.

“Dengan UU Hak Cipta yang ada sekarang, di mana ancaman terhadap pelanggar hak cipta hanya tiga tahun penjara, aparat penegak hukum tidak bisa menahan seseorang tersangka selama pengusutan. Ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Menteri Kehakiman Ismail Saleh hari Senin setelah melapor kepada Presiden Soeharto di kediaman jalan Cendana Jakarta.

Undang-undang Hak Cipta yang diperbaharui itu juga menetapkan pelanggaran terhadap hak cipta digolongkan pada delik biasa sehingga aparat penegak hukum dapat lebih aktif memberantas pembajakan serta pelanggar hak cipta lainnya.

Dalam UU Hak Cipta yang sekarang, UU yang berlaku sejak 1982, pelanggaran hak cipta digolongkan pada delik aduan, sehingga polisi atau kejaksanaan baru dapat bertindak setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Menteri Kehakiman hari Senin melaporkan rencana pengajuan rancangan UU perubahan UU hak cipta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam Juni dan Juli, kemudian dilanjutkan pada Agustus-September mendatang.

“Insya Allah sebelum Oktober tahun ini pembahasan RUU ini sudah selesai, sehingga bisa segera diundangkan,” ujarnya.

Berdasarkan UU yang diperbaharui itu, ancaman hukuman bagi pelanggar hak cipta dalam bentuk denda juga diperbesar, dari hanya Rp 5 juta menjadi Rp 25 juta. RUU hak cipta yang baru itu juga mengatur perlindungan ciptaan asing dan masa berlaku hak cipta.

Kalau dalam UU hak cipta sekarang perlindungan terhadap ciptaan asing diberikan kepada pendaftar pertama, maka dalam RUU tersebut perlindungan diberikan kepada ciptaan asing apabila negara asal ciptaan itu memiliki perjanjian bilateral tentang hak cipta dengan Indonesia, atau negara tersebut ikut dalam perjanjian multilateral ttg hak cipta di mana Indonesia juga turut serta. Indonesia sejak tahun 1958 tidak ikut dalam konvensi Bern maupun universal Copy right convention (ucc), dua lembaga multilateral di bidang hak cipta.

Dewan Hak Cipta

Kepada Presiden, menteri Ismail Saleh juga melaporkan sudah tersusunnya keanggotaan  dewan hak cipta, suatu lembaga yang membantu  pemerintah di bidang hak cipta. Dewan itu pembentukannya diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1986, sedang komposisi keanggotaannya diatur dengan keputusan Presiden No. 93 tahun 1987 tertanggal 16 Mei lalu.

Dewan  yang beranggotakan 14 orang itu diketuai menteri kehakiman, dirjen kebudayaan menjadi wakil ketua, dirjen hukum dan perundang-undangan menjadi sekretaris sedang direktur paten dan hak cipta menjadi wakil sekretaris.

Sumber: ANTARA (08/06/1987)

 

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 623-625

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.