MENKO POLKAM: TIDAK ADA KEHARUSAN PEMERINTAH PENUHI USUL DPR
Jakarta, Antara
Menko Polkam Sudomo hari Senin menyatakan, tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk memenuhi usul-usul DPR karena kedudukan DPR di Indonesia berbeda dengan kedudukan DPR di negara-negara yang menganut sistem demokrasi liberal.
Akan tetapi, atas pertanyaan wartawan selesai melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta, ia juga menyatakan tidak setuju jika dengan demikian lantas DPR-RI dikatakan tidak berfungsi dan cuma menjadi lembaga “stempel”untuk mengesahkan kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah.
”Tidak benar kalau DPR dikatakan stempel saja. Saya tidak setuju, karena sistem kita memang berbeda,” katanya tegas. Menko Polkam mengingatkan bahwa berdasarkan sistem politik yang dianut di Indonesia, pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan bertanggungjawab kepada MPR. Kendati demikian, sambungnya, DPR dapat melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, misalnya dengan mengajukan hak bertanya atas kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah.
“Kalau bertanya dan mengajukan saran sih boleh saja, tetapi tidak: ada keharusan untuk memenuhinya karena pemerintah punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kalau saran yang diajukan memang baik, tentu akan diperhatikan,” tandasnya. Memberikan gambaran tentang batasan hak-hak pemerintah dan DPR, Sudomo menunjuk pada soal kenaikan tariff listrik yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini.
Menurut dia, penetapan tarif listrik tersebut merupakan wewenang pemerintah, sedangkan DPR punya hak untuk bertanya kepada pemerintah sehubungan ditetapkannya kebijaksanaan baru itu. Berdasarkan penilaian Sudomo, orang yang mempermasalahkan peranan DPR di Indonesia adalah orang yang pola pikirnya masih diwarnai sistem liberal.
“Di sana (di negara-negara liberal. Red.) menteri bertanggung jawab kepada parlemen karena ia dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu, menteri di sana bisa dimaki-maki dan dikatakan macam-macam kalau dianggap tidak benar, tetapi di sini tidak bisa.” Memberikan gambaran lain tentang perbedaan DPR di Indonesia, Sudomo menunjuk pada kasus-kasus pengaduan masyarakat ke DPR. Dalam persoalan semacam itu, tambahnya, DPR tidak bisa menyelesaikan persoalan karena pada akhirnya penyelesaian harus dilakukan oleh eksekutif.
“Ini bukan berarti DPR tidak: berfungsi atau tidak: berwibawa, melainkan karena fungsinya memang cuma sampai ke situ,” katanya.
Menko Polkam menghadap Presiden untuk melaporkan hasil-hasil kunjungannya ke Singapura baru-baru ini atas undangan Deputi II Perdana Menteri Singapura Ong Teng Chong yang juga menjabat Sekjen NTUC (serikat pekerja di Singapura).
Menurut Sudomo, dalam kunjungan beberapa hari di Singapura itu, ia sempat melihat perkembangan serikat pekerja di negeri tersebut, yang meskipun menganut sistem liberal namun bisa mempunyai koperasi besar, pasar swalayan dan bahkan tempat rekreasi bagi para anggotanya.
Ia berpendapat, serikat pekerja di Indonesia seharusnya juga bisa mencapai kemajuan seperti itu jika pengumpulan modal melalui iuran anggotanya terus digalakkan.
Sumber : ANTARA (15/05/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 156-158.