MENPERIND TENTANG KUALITAS KAPAS DALAM NEGERI
Jakarta, Antara
Menteri Perindustrian Ir. Hartarto menanggapi secara sungguh-sungguh soal kualitas kapas dalam negeri yang banyak dikeluhkan kalangan industri pemintalan, demikian Ketua Umum Asosiasi Sekbertal Ir H. Aminuddin.
“Menteri Hartarto akan membawa permasalahan serius itu kepada Presiden Soeharto dan Menteri Muda Hasjrul Harahap,” katanya menjawab pertanyaan wartawan seusai diterima Menteri Perindustrian di ruang kerjanya di Jakarta hari Kamis.
Dikatakan, akibat kecerobohan pihak pemisah biji kapas (ginnery) BUMN di dalam mengolah kapas dari para petani, banyak kapas dalam negeri yang bercampur dengan serat rafia dan benda-benda asing lainnya.
Kalangan pertenunan dan perajutan tentu keberatan jika harus menerima kapas yang bercampur serat rafia dan benda-benda asing seperti itu, karena akan merusak produk akhir yang dihasilkannya.
Keluhan serupa ini, menurut Aminuddin, juga datang dari pihak pemintalan PMA yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak bagi investor yang ingin menanam modalnya di Indonesia.
Kualitas kapas merupakan masalah serius, ujarnya pula, karena menyangkut kualitas benang tenun produksi dalam negeri. Apalagi banyak kalangan industri pemintalan yang telah menerima klaim.
“Kalau benang tenun itu harus diekspor, klaim dari pembeli di luar negeri tidak tanggung-tanggung. Mereka bisa mengembalikan seluruh partai benang tenun yang diterimanya, meskipun ada benang tenun yang bebas dari kotoran seperti serat rafia,” katanya.
Sehubungan dengan itu kalangan industri pemintalan mengharapkan pihak ginnery BUMN selalu menjaga kadar kematangan (maturity) tanaman kapas agar sesuai dengan ketentuan yang diperlukan. Disamping juga perlu menjaga masa panen, pemilahan juga harus ketat mengenai panjang pendeknya serat secara rata, micronair, serta wama serat kapas.
Menurut Aminuddin, pihak KPB-PTP telah mengakui terjadinya kecerobohan di pihaknya dan akan berusaha mengatasinya. Tetapi dari pihak PT PP Berdikari/KII belum ada tanggapan apapun.
Soal kualitas kapas dalam negeri itu, menurut Aminuddin, bukan kesalahan pihak petani kapas karena mereka hanya menjual kapas berbiji. Namun demikian untuk lebih meningkatkan mutu kapas para petani, mereka memerlukan penyuluhan dan pembinaan dari Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian.
Biaya bagi penyuluhan dan pembinaan para petani kapas tidak ada masalah, karena biaya untuk itu sudah termasuk dalam harga pembelian kapas dalam negeri oleh industri pemintalan.
Dijelaskan, harga pembelian kapas Rp 2.660,- per-Kg oleh pihak pemintalan sudah termasuk subsidi Rp 660,- per-Kg untuk ginnery BUMN . Dari harga itu petani sendiri curna dibayar Rp 440,- per-Kg.
Ketua Umum Asosiasi Sekbertal itu mengharapkan, memasuki 1988 kendala yang dihadapi industri pemintalan dapat diselesaikan sejalan dengan pelaksanaan kebijakan deregulasi, mengingat darnpak yang akan timbul sangat serius.
“Apalagi kita sedang terlibat dalam kerja keras meningkatkan ekspor non migas yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar sasaran tercapai dan tidak ada kesulitan menghadapi pembeli di luar negeri,”demikian Aminuddin.
…
Jakarta, ANTARA
Sumber : ANTARA (02/01/1988)
…
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 228-229.