MPRS AGAR TETAPKAN DJEND. SOEHARTO SBG PEDJABAT PRESIDEN.

RESOLUSI JANG DAPAT DUKUNGAN KUAT DI DPRGR:

MPRS AGAR TETAPKAN DJEND. SOEHARTO SBG PEDJABAT PRESIDEN.[1]

 

Djakarta, Angkatan Bersenjata

Sebuah resolusi dari Djamaludin Malik (NU) dkk. jang berisi usul agar sidang MPRS jad menetapkan Djenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Tjalon Tunggal Pedjabat Presiden sampai Pemilu jad, telah sampai ketangan pimpinan DPRGR. Menurut pendjelasan Djamaludin Malik resolusi jang disampaikan kepada pimpinan DPRGR itu adalah sebagai follow-up resolusi Nuddin Lubis dkk. jg telah disjahkan oleh DPRGR untuk mengadakan Sidang Istimewa MPRS dimana al. diputuskan untuk memberhentikan Presiden Sukarno dari djabatannja.

Mengingat resolusi tsb ditanda tangani oleh 21 anggota jang mewakili seluruh golongan dalam DPRGR, maka diharapkan pembitjaraan resolusi Djamaluddin Malik tsb akan berdjalan lantjar dan dalam waktu jang tidak terlalu lama dapat disjahkan mendjadi resolusi DPRGR. 21 orang anggota DPRGR jg telah menandatangani resolusi Djamaluddin Malik tsb. ialah Djamaluddin Malik (NU), Soetoko (PNI), Moch. Kasim An. (IPKI), Charirid Widjaja (NU), Palaunsoeka (Katholik), Sabam Sirait (Parkindo), Brigdjen H. Sugandhi (Golkar ABRI) H. Abdurachman (perti), Abdullah Affandi (NU), Njak Yusda (Karya Pemuda), Nj. Wahid Hasjim (NU), Sutarno Djatikusumo (Karya Pemuda NU), Pamudji (PNI), Achmad Ghozali (Alim Ulama), M. Saleh (perti), Budy Dipojuwono (PNI), M. Hartono (Karya NU), E. Moch. Mansjur (PNI), Iboes Naserie (Karya), Amin Holie (Karya NU), dan Lukman Hakim (NU).(DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (16/02/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 456.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.