MPRS BERWENANG ANGKAT DAN BERHENTIKAN PRESIDEN

MPRS BERWENANG ANGKAT DAN BERHENTIKAN PRESIDEN [1]

 

Medan, Angkatan Bersenjata

Ketua MPRS Djendral Nasution dalam sambutan tertulisnja pada upatjara dies natalis ke-15 Universitas Sumatera Utara di Medan baru2 ini menandaskan, bahwa MPRS sebagai pemegang kedaulatan rakjat berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden. Dan siapapun jang menentang keputusan konstitusionil dari MPRS ini berarti memberontak terhadap negara dan rakjat seluruhnja.

Tentang menundjuk penggantian Presiden menurut Djenderal A.H. Nasution ketentuan itu telah dapat ditampung oleh ketetapan MPRS No. IX dan sangatlah melanggar ketentuan djika dalam hal ini Presiden jang menundjuk penggantinja.

Wartawan2 pada ketjele Surat2 kabar di Ibukota Selasa kemarin memberitakan bahwa pagi itu akan ada pengumuman penting. Sedjak pagi2 para wartawan jg tampaknja memang tidak sabar menunggu2, telah kasak kusuk menghubungi sumber2 berita untuk mengetahui, apa gerangan berita penting jang akan diumumkan itu.

Tidak kurang dari 60 wartawan2 dalam dan luar negeri dari berbagai kantor berita surat2 kabar, madjalah, radio dan TV jang berkumpul digedung Presidium Merdeka Barat 15 pada ketjele, karena berita penting jang mereka tunggu2 achirnja ternjata tidak ada.

Bebarapa wartawan jang ketjewa meninggalkan gedung Presidium sambil njeletuk: “Adjie-gile, mana itu pengumuman penting” (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (22/2/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 458.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.