MPRS SETUDJU PEMILU DITUNDA: KALAU SETJARA TECHNIS OBDJEKTIF BELUM BISA DISELENGGARAKAN [1]
Djakarta,Angkatan Bersendjata
Ketua MPRS Djenderal Nasution mengatakan, bahwa MPRS dapat menerima diundurkannja Pemilihan Umum djika Pemerintah benar2 tidak mampu menjelenggarakannja asal dasar alasan teknis objektif.
Dikatakan oleh Ketua MPRS bahwa berdasarkan Ketetapan MPRS Pemilihan Umum harus diselenggarakan selambat-Iambatnja tgl 5 Djuli 1966 dan selambat-lambatnja tgl 5 Djanuari 1967.
UU Pemilu sudah harus disahkan sehingga Pemerintah mempunjai waktu 1 1/2 tahun untuk menjelenggerakan persiapan2 pelaksanaan, tapi sampai saat ini UU Pemilu itu belum lagi disahkan akibat bertele2nja DPGR (Red-AB).
Kepada wartawan Ketua MPRS berkata: “bila Pemerintah setjara teknis objektif tidak bisa menjelenggarakan pemilu, MPRS sungguh2 bisa menerima untuk diundurkan”.
Tapi sebab terlambatnja RUU Pemilu jang sekarang ini sudah diserahkan kepada DPRGR dan kemungkinan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan MPRS, Djenderal Nasution tidak bersedia mendajwabnja dan mempersilahkan untuk menanjakan kepada pihak2 jang bersangkutan jakni Pemerintah dan DPRGR. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (08/07/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 547-548.