NJONO MENGAKU PKI DISKUSIKAN “DEWAN REVOLUSI” SEBAGAI GANTI KABINET DWIKORA [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
SIDANG MAHKAMAH Militer Luar Biasa (MAHMILUB) jg dilangsungkan digedung Bapenas Djalan Taman Suropati Djakarta hari Senin, memeriksa terdakwa Njono, seorang tokoh Gestok, jang bersekutu dengan kawan2nja separtai PKI telah mengadakan permufakatan untuk melakukan makar untuk menggulingkan-meruntuhkan Pemerintah RI jg sjah atau terdakwa telah memimpin-mengatur pemberontakan dengan angkat sendjata melawan kekuasaan pemerintah jang telah ada di Indonesia.
Tuduhan Terhadap Diri Njono
Menurut Oditur Letkol. CK H. Datuk Mulja SH dalam tuntutannja dinjatakan, bahwa Njono bin Sastroredjo alias Rukma alias Sugiono pada waktu jang tidak dapat ditentukan dengan pasti dibulan Agustus 1965 atau pada suatu waktu dalam triwulan ketiga dalam tahun 1965 bertempat dikantor CC PKI Djalan Kramat 81 Djakarta, atau setidak2nja pada suatu tempat dalam lingkungan wilajah hukum MAHMILUB bersama2 dan bersekutu dengan kawan2nja separtai/PKI jaitu al. dengan DN. Aidit, MH. Lukman, Njoto, Sudjaman, Ir. Sakirman, Anwar Sanusi, Rewang, Suwandi jg kesemuanja hingga saat ini belum tertangkap dan Paris Pardede telah mengadakan komplotan permufakatan untuk melakukan makar, jang bermaksud niat untuk menggulingkan/meruntuhkan Pemerintah Republik Indonesia jang sjah atau untuk melakukan pemberontakan dengan mengangkat sendjata melawan kekuasaan Pemerintah jang sjah jang telah ada di Indonesia.
Terdakwa kontra revolusi jang tertangkap tgl. 3 Oktober 1965 djam 17.00 dapat dikenakan pasal 110 (1) jo ps 107 jo ps 108 jo ps 88 Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP), jo ps 2 Penpres No.5 th 1959.
Dituduhkan, bahwa anggota Politbiro CC PKI dan Sekretaris I CC PKI Djaya itu, setidak2nja sebagai peserta permufakatan djahat dalam bulan September 1965 dan permulaan Oktober 65 bertempat di Ibukota RI sebagai pemimpin dan pengatur telah melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah jang sjah telah melanggar ps 107 (1) KUHP dan jo ps 2 Penpres No.5 th 1959.
Terdakwa Njono jg berambut pendek, kumis tak diurus dan djenggot jang tak begitu lebat, dituduh telah pemimpin dan mengatur pemberontakan dengan angkat sendjata melawan Pemerintah jg telah ada di Indonesia dan dapat dikenakan ps 108 (1) sub 1 dan ajat 2 jo ps 2 Penpres No.5 th 1959.
Saksi Jang Akan Diadjukan
Saksi2 jang akan diadjukan dalam sidang Mahmilub itu adalah: Paris Pardede anggota DPR-GR-RI, Sartaman bin Masdjan – Sekretaris CS PKI Manggadua Djakarta, Ahmad Muhamad bin Jacub Sekretaris CSS PKI Djati, Prajitno bin Karman Wk. Sekretaris CB PKI Kebajoran Baru Djakarta, Sastrosandjojo bin Tjitrowikongko anggota Sekretariat CDR PKI dan Sutopo bin Djokosudarto anggota Pemuda Rakjat Duku Atas Djakarta. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA ( 15/02/1966 )
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 403-404.