PARPOL2 & GOLKAR SETUDJU PEMBEKUAN MPRS

PARPOL2 & GOLKAR SETUDJU PEMBEKUAN MPRS [1]

 

Djakarta, IPMI

9 PARTAI Politik dan Golkar pada umumnja menjetudjui gagasan Presiden tentang pembekuan MPRS sampai pelantikan Anggota MPR bulan Oktober 1972, karena MPRS sedjak pelantikan DPR hasil Pemilu tgl. 28 Oktober 1971 sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Dalam waktu de kat akan di bentuk Badan Persiapan Sidang MPR Jang sudah harus bersidang 6 bulan sebelum Sidang Umum MPR bulan Maret 1973. Badan tsb. dibentuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Partai dan Golkar. Dalam “keterangan Pemerintah” kemarin malam, dinjatakan Presiden menolak adanja pendapat bahwa dengan tidak berfungsinja lagi MPRS setelah DPR terbentuk nanti, akan timbul kevakuman kekuasaan lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakjat.

Presiden menegaskan bahwa hal itu tidak perlu diehawatirkan, karena sebenarnja fungsi lembaga tertinggi telah dilaksanakan dengan penetapan2 haluan negara dan pengangkatan Mandataris MPRS seperti dilakukan dalam sidang umumnja tahun 1968. Sedangkan untuk mempersiapkan berfungsinja lagi lembaga tsb, maka kini sedang dilakukan pembentukan Badan Persiapan. Sidang Pelantikan MPR seperti tsb. dimuka.

Djabatan Rangkap Pimpinan MPR-DPR

Pimpinan2 Partai/Golkar djuga setudju bahwa Pimpinan MPR dalam masa sidangnja terdiri dari Pimpinan DPR ditambah seorang Wakil Ketua Jang mewakili Fraksi Daerah. Ketetapan ini, demikian pernjataan pemerintah, “tentu harus diputuskan oleh sidang MPR sendiri”.

Dengan komposisi ini, maka dalam waktu2 MPR tidak bersidang maka Pimpinan MPR tidak perlu ada, dan mereka mendjalankan fungsinja kembali sebagai Pimpinan DPR.

Sedangkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Daerah dapat diserahi tugas sebagai Ketua Badan Pekerdja MPR, jang tugasnja “menampung hasil2 jang mungkin perlu untuk persiapan Sidang2 MPR, “tanpa menggaduhkan fungsinja masing2 sebagai Lembaga DPR dan Lembaga MPR”.

Voting & Tidak Voting

Pada umumnja Parpol2 berpendapat bahwa untuk masalah2 jang prinsipiil seperti mengenai Preambule UUD djangan diadakan voting. Dalam hubungan ini Presiden menjatakan: “apabila mekanisme Fraksi2 jang empat di DPR itu dapat berdjalan effektif, maka DPR dalam memutuskan sesuatu masalah” dapat dilakukan tanpa Voting tanpa adanja keharusan selalu adanja aklamasi” didalam musjawarah di Fraksi2.

“Djuga dilihat bagian Fraksi jang mana dan beberapa djumlahnja jang setudju dan tidak menjetudjui sesuatu masalah”. Dgn demikian, maka keputusan dapat diambil atau dengan “mufakat bulat” (aklamasi) atau dengan suara terbesar, dengan tjatatan Fraksi2 jang tidak menjetudjui dapat mengadjukan “tjatatan2 keberatannja”.

Tidak Main Paksa

Parpol2/GoIkar djuga menjetudjui pengelompokan adjakan Presiden agar pengelompokan kekuatan masjarakat dalam Fraksi2 di DPR adalah: Golkar, Demokrasi Pembangunan” dan “Persatuan Pembangunan”, dalam djangka djauhnja dapat “mengkristalisasikan diri dalam rangka penjederhanaan kepartaian, setidak2nja dalam Pemilu 1976 jad”.

Peserta Pemilu hanja akan keluar dengan 3 tanda gambar sadja, dengan nama2 Fraksi tsb. diatas. Dalam hubungan ini Presiden menegaskan bahwa dia tidak ingin melaksanakan penjederhanaan kepartaian itu dengan paksaan tindakan dari atas. Pak Harto hanja mengingatkan bahwa penjederhanaan kepartaian & keormasan adalah “tugas jang dibebankan oleh Rakjat melalui Tap MPRS jang harus diatur melalui UU”, maka mendjadi kewadjiban DPR dan Pemerintahlah untuk menjiapkan dan melaksanakan ketentuan tsb.

Demikian pokok2 hasil kesimpulan pertemuan Presiden dengan Parpol/Golkar jang diadakan selarna dua kali, hari Rabu dan Djum’ at malam di Istana Merdeka, menurut Sekkab Soedharmono. (DTS)

Sumber: IPMI (11/10/1971)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 859-861.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.