Mendagri Amir Machmud
PARTAI2 POLITIK AGAR AMALKAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANTJASILA
Sistim “Dwi Group” Bukan Perombakan Struktur Politik [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Menteri Dalam Negeri Amir Machmud mengemukakan pendirian pemerintah bahwa masalah perombakan struktur politik sangat erat hubungannja dengan masalah kehidupan kepartaian
Mendagri mengulangi penegasan Presiden, bahwa pemerintah tidak akan membubarkan partai2 politik, sedangkan dilain pihak pemerintah selalu mengadjak semua partai politik untuk mengamalkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pantjasila, jang salah satu manifestasinja jang sangat positif adalah pola berpikir perlu sikap dan kegiatan jang berorientasi kepada program.
Artinja, demikian Mendagri, disamping hak2 demokrasi, djuga memiliki hak dan kewadjiban untuk bersama2 memusjawarahkan program2 nasional melalui MPRS dan DPR-GR, serta bersama2 pula melaksanakan program nasional jang telah dimufakati bersama itu.
Pendirian ini, kata Mendagri, adalah konsekwensi pengertian demokrasi berdasarkan Pantjasila. Pendirian Pemerintah tersebut dikemukakan oleh Mendagri Amir Machmud dalam djawaban pemerintah atas pertanjaan anggota2 DPR-GR M. Jusuf Hasjim dkk tentang “perombakan struktur politik dengan dibentuknja dwi-group sistim” di daerah Djawa Barat.
Pemerintah Tidak Tutup Mata
Mendagri menjatakan, bahwa didalam menilai perkembangan di Djawa Barat, chususnja hasrat rakjat didaerah itu untuk mewudjudkan “sistim Dwi-Group”, maka pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai pola pikiran jang timbul didalam masjarakat disekitar achir tahun 1967 dan awal tahun 1968 jang lampau.
Dinjatakan, bahwa muntjul berbagai penilaian dan pola pikiran tadi adalah hal jang wadjar, bahkan merupakan tanda jang penting, bahwa kita sekarang telah mulai melaksanakan demokrasi.
Akan tetapi ada satu hal jang sama sekali tidak boleh kita lupakan, jaitu bahwa demokrasi jang kita anut dan akan kita tegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pantjasila, demikian Mendagri.
Merupakan Iktikad Baik
Oleh Mendagri dikemukakan bahwa pemerintah djuga tidak dapat melepaskan penglihatannja, bahwa ikrar kebulatan tekad rakjat Djawa Barat ke-II tgl. 18 Djanuari 1968 merupakan iktikad baik dan kelandjutan perdjuangan mereka untuk memenangkan Orde Baru, seperti jang mereka rintis dengan ikrar kebulatan tekad mereka jang ditjetuskan tgl. 16 Pebruari 1967.
Dalam rangkaian perkembangan, semangat dan tjara2 perdjuangan jang demikian itu, kata Mendagri, pemerintah menilai gagasan2 dan hasrat rakjat Djawa Barat, chususnja mengenai “Sistim Dwi-group” ini tidak merupakan perombakan struktur politik uleh karena partai2 politik organisasi2 masa dan organisasi2 karya tetap memiliki kedaulatannja sendiri sama sekali tidak dibubarkan.
Jang diputuskan oleh DPRD-GR kabupaten2 di Djawa Barat, hanjalah tjara bekerdja mereka jang dibaginja dalam grup dan fraksi, jang dinamakan grup Pembangunan (Pemerintah) dan grup Pembinaan (koreksi). Grup Pembangunan merumuskan konsep2 Pembangunan dalam arti daja upaja efektif untuk melaksanakan program2 pemerintah dalam program2 pembangunan, sedangkan grup Pembinaan bertugas untuk menundjukkan tjara2 jang perlu ditambahkan untuk lebih memperbaiki pelaksanaannja dalam arti melakukan koreksi atas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Djadi lain halnja dengan pengertian “dwi-partai” sebagai salah satu sistim kehidupan kepartaian, maka pengertian “dwi-grup” seperti jang telah diputuskan oleh beberapa DPR-GR kabupaten tadi sebenarnja mendekati pengertian “dua fraksi” Dalam pengertian ini, maka pembentukan “Sistim Dwi-Group” itu dalam pelaksanaannja sekedar merupakan perobahan tata-tertib DPR-GR kabupaten jang berhubungan dengan badan2 perlengkapannja dan prosedur musjawarah, demikian Mendagri.
Salurkan dgn Tjara2 Demokrasi
Dikatakan oleh Mendagri bahwa walaupun pemerintah memahami iktikad baik dan hasrat jang sungguh2 dari rakjat Djawa Barat untuk lebih menjehatkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pantjasila, akan tetapi pemerintah djuga wadjib menempatkan persoalan jang sangat prinsipil ini dalam ruang lingkup nasional.
Artinja, demikian Mendagri, gagasan rakjat Djawa Barat tadi, dalam arti perombakan struktur politik dan sistim “Dwi-Partai,” harus disalurkan melalui tjara2 jang demokrasi dan konstitusionil dalam ruang lingkup nasional seperti jang semula mendjadi gagasan dan tjara perdjuangan rakjat Djawa Barat sendiri.
Diterima atau tidak diterima gagasan tadi, adalah sepenuhnja mendjadi hak demokrasi seluruh rakjat Indonesia dan hak konstitusionil lembaga2 negara jang berwenang. Demikian djawaban pemerintah jg disampaikan oleh Mendagri dalam rapat Pleno tertutup DPR-GR Sabtu jl. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (28/05/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 267-269.