PASAR DAN PENGHIJAUAN

HM Soeharto dalam berita

Dua Macam Bantuan Inpres Baru:

PASAR DAN PENGHIJAUAN [1]

 

Jakarta, Kompas

Presiden Soeharto mengumumkan adanya dua bantuan “Inpres” baru: Inpres Pasar dan Inpres Penghijauan yang masing-masing berjumlah Rp 5 milyar dan Rp 16 milyar. Kedua macam bantuan ini masuk dalam RAPBN 1976/77. Mengantarkan RAPBN itu di DPR Rabu kemarin, Presiden menjelaskan Inpres Pasar diadakan karena sistim pembangunan pasar-pasar selama ini mengakibatkan beban berat bagi pengusaha ekonomi lemah.

Sebab dalam usaha meremajakan pasar-pasar, Pemerintah Daerah mengatasinya dengan lewat kredit komersiil dari bank atau dari para kontraktor. Sehingga beban yang kemudian harus dibayar para pedagang yang berjualan di pasar-pasar itu tidak terpikul oleh mereka.

Bantuan Inpres untuk Pemda itu berupa biaya untuk membayar bunga pinjaman dari bank, disamping pinjaman dari bank akan dikenakan bunga rendah, diberi tenggang waktu pembayaran dan perpanjangan jangka waktu pembayarannya.

Sehingga biaya membangun pasarpun lebih murah, dan para pedagang kecil akan mampu membayar sewanya.

Diingatkan, bantuan ini tidak dimaksudkan untuk membangun pasar-pasar yang besar dan mewah. Tapi pasar-pasar yang mungkin sederhana, namun lebih teratur, yang dapat memberi tempat berjualan bagi para pedagang kecil. Presiden mengakui program lnpres Pasar ini baru merupakan langkah kecil. Tapi diharapkan akan dapat dilanjutkan dengan langkah-langkah lebih besar, membangun pasar yang lebih baik tapi tetap tetjangkau oleh para pedagang kecil.

Menurut catatan “Kompas”, perhatian terhadap pedagang kecil yang ”terusir” dari pasar-pasar baru itu disoroti serius sewaktu lkatan Sarjana Ekonomi Indonesia berkongres di Ujungpandang bulan Juli lalu oleh ketua ISEI, Dr. Emil Salim dilaporkan kepada sidang yang ternyata memberi perhatian besar dan menyerahkan upaya penyelesaiannya kepada Menperdag Radius Prawiro “Terusirnya” para pedagang kecil dari bekas pasar-pasar mereka yang diremajakan itu tampak sekali di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Inpres Penghijauan

Tentang Inpres Penghijauan, Presiden mengingatkan masalah kelestarian tanah itu demikian penting, sehingga masalah inipun sampai ditegaskan dalam GBHN. Ia mengatakan bila dibiarkan terus, luas tanah kritis setiap tahunnya akan bertambah terus. “Dengan menyelamatkan keadaan tanah dimasa sekarang, berarti kita memikirkan pula keselamatan generasi dimasa datang”, katanya.

Diadakannya Inpres ini diputuskan dalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi bulan Nopember yang lalu, setelah mendengar laporan Menteri Negara Riset Prof. Soemitro tentang tanah-tanah kritis di Indonesia. Luas tanah kritis itu mencapai 20 juta hektar, ditambah 22 juta hektar yang belum kritis tapi harus memerlukan penghijauan. Jadi jumlah seluruhnya 42 juta hektar. Sebagai perbandingan, luas tanah persawahan di seluruh Indonesia banyak, sekitar 6,5 juta hektar. (DTS)

Sumber: KOMPAS (08/01/1976)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 124-125.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.