PBI ADUKAN KOKAL MENDAGRI PADA MAHKAMAH AGUNG
Karena paksa pembubaran serikat2 buruh [1]
Djakarta, Suluh Marhaen
MADJELIS Permasjarakatan Buruh Indonesia (MPBI) menjampaikan pengaduan kepada MAHKAMAH AGUNG RI. karena tindakan2 penguasa al. : Daerah Tjilatjap, Tegal, Semarang, Banjuwangi, Lampung dan Sumatera Utara jang melakukan pemaksaan2 terhadap buruh setempat untuk membubarkan diri serta menjerahkan harta kekajaannja kepada Kokar-Mendagri.
1 Nopember 1969 saat pembukaan sidang pertama MPBI jang berbunji “Terbentuknja MPBI dalam suasana penuh kesadaran dan demokratis sangat penting artinja, karena organisasi apapun jang terbentuk dengan paksaan tanpa kesabaran dan tanggungdjawab bersama, tidak akan dapat berkembang dengan wadjar dan efektip dan karena itu tak ada gunanja apakah Saudara ketua Mahkamah agung sependapat dengan MPBI bahwa tekanan2 pemaksaan memasuki Kokar-Mendagri betentangan dengan Pidato Presiden Soeharto tsb.
MPBI organisasi non politis jang mengutamakan kepentingan kesedjahteraan buruh2 dan jang mewakili al. Gusshindo, Sarbumusi, KBM, PGRI dan Kespekri sampai sekarang sedjauhmana perhatian Mahkamah Agung terhadap djeritan buruh ini, kata BPH, MPBI kepada kita akan beladjar menghargai Hukum jang berlaku di republik ini, tambahnja.
Demikian sk SH tanggal 14 April bersama surat pengaduan MPBI ini dilampirkan djuga sedjumlah berkas laporan dari daerah2 dimana penguasa2 setempat mengharuskan agar buruh jang bekerdja didjawatan2 dan perusahaan Pemerintah memasuki Kokar mendagri.
Belum Ada Djawaban
Setelah satu setengah bulan jang lalu surat pengaduan MPBI disampaikan kepada Mahkamah Agung RI dengan tembusan kepada Presiden Soeharto, ketua DPR GR, Mendagri, Menteri Tenaga Kerdja sampai sekarang pihak MPBI belum mendapat djawaban.
Seorang anggota badan pengurus harian BPH MPBI mendjelaskan kepada SH bahwa sampai saat ini pengaduan dari buruh2 didaerah masih terus mengalir melihat belum ada pengaruh dari hasil pertemuan Presiden dengan parpol dan Golkar tanggal 7 April jl. Kata BPH MPBI.
Hak Asasi
Enam pertanjaan tertulis djuga diadjukan kepada Mahkamah Agung al. Apakah sependapat saudara ketua Mahkamah Agung dengan MPBI bahwa tekanan2 dan paksaan2 itu betentangan pasal 28 UUD 45 konvensi ILO no 98 jang direalisir oleh RI dgn UU no 18/1958 dan pasal 12 UU no. 14/1969 tentang UU Pokok Tenaga Kerdja?
Pemaksaan2 dan tekanan membubarkan serikat Buruh2 ditempat unit mereka bekerdja melanggar hak azasi dan merugikan Pemerintah terutama misi Presiden Soeharto didunia Internasional. (DTS)
Sumber: SULUH MARHAEN (15/04/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 702-703.