Pd. Presiden Djenderal Soeharto SETUDJU KORUPSI DITINDAK

Pd. Presiden Djenderal Soeharto SETUDJU KORUPSI DITINDAK

Tetapi tidak boleh meng-hambat Stabilisasi Ekonomi [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Pd. Presiden Soeharto dalam pertemuan blak2an dengan delegasi KASI (Kesatuan Aksi Sardjana Indonesia) jg diterimanja kemarin digedung Presidium dalam rangka konsultasi dengan ormas/orpol menandaskan tidak bisa membenarkan aksi2 dan demonstrasi2 anti korupsi kalau belum tahu djelas sasarannja satu persatu. Pd. Presiden dapat menjetudjui, asal hal tsb. tidak menghambat pelaksanaan program Kabinet Ampera.

Rakjat sendiri kiranja tak kan suka melihat orang didjatuhkan hukuman sekedar dihukum sadja.

Setelah menjatakan persetudjuannja dihilangkannja sebab-musabab dan tindakan korupsi itu, Pd. Presiden Djenderal Soeharto mendjelaskan bahwa berdasarkan undang2 No. 1/61 Prp. 25 (29 7-red)/59 mengenai anti korupsi memberikan wewenang kepada Djaksa Agung untuk menjelidiki kekajaan seseorang.

Tapi tindakan pengusutan itu djuga dilakukan adalah berdasarkan fakta2 pengaduan.

Menurut Adnan Bujung Nasution SH., jang bertindak selaku djurubitjara delegasi KASI, rakjat merasa ketjewa terhadap Kabinet Ampera oleh karena dalam bidang ekonomi rakjat belum melihat perobahan penghidupan rakjat semakin merosot dan berat, produksi dan ekspor menurun sedang korupsi dan penjelundupan meradjalela sedang dati Pemerintah tidak ada tindakan jang njata.

Dalam bidang politik KASI konstatir bahwa Orba sudah kabur pengertiannja oleh karena tidak terdapat batas pemisah jang tegas dari Orla.

Pantjasila dan UUD 45 sadja tidak tjukup mendjadi batas pemisah. Sekarang semuanja dianggap Orba padahal kenjataannja banjak ditelusupi oleh Orla. KASI djuga melihat perlu adanja konsepsi atau landasan jg djelas mengenai hubungan sipil dan militer.

Menurut Adnan Bujung Nasution SH. Djend. Soeharto menerima dengan baik kritik2 tsb. Hanja ia melihat persoalan tsb dengan pendirian jang berbeda/pangkal tolak jang berbeda. Pd Presiden djuga berpendapat bahwa hal tsb, sebenarnja terletak kepada kesalahan sipil sendiri jang masih terus bertentangan pentingkan golongannja sendiri.

Mengenai pengangkatan kepala daerah Gubernur, Bupati ataupun Walikota Pd. Presiden belum pernah menanda tangani pengangkatannja tanpa berdasarkan saran dari DPRD. Bahwa ABRI memberi restu kepada anggotanja jang ditjalonkan hal itu lumrah oleh karena tanpa persetudjuan/restu ini berarti pentjalonan tidak disetudjui.

Mengenai pemilu KASI mempunjai pendapat bahwa mulai sekarang mesti sudah ada persiapan untuk kemenangan Orba. Kalau melihat keadaan persiapan bisa Orla menang lagi. Mengenai waktu KASI menganggapnja sebagai hal jang sekundair.

Dalam konsultasi kemarin itu delegasi KASI jang diwakili oleh Adnan Buyung Nasution SH., Hardjono Sudewo, Drs. Kamal dan Harun AI Radjid SH. telah menjerahkan kepada Pd Presiden hasil raker mereka achir Mei jl. jang berisi a.I. resolusi2 seperti tsb. diatas.

Wkl KAMI jang menghadap djuga untuk menjerahkan hasil raker mereka di Tjiawi baru2 ini memberitahukan kepada Pd Presiden mengenai program kerdja mereka jg akan berorientasi kepada pembangunan desa dengan universitas sebagai basisnja. Pd. Presiden dengan sepenuhnja menjetudjui program tsb. jang dikatakan sebagai sarna dengan program pemerintah dalam bidang perguruan tinggi.

Dalam Programnja itu KAMI akan taks forces untuk bidang ekonomi dan distribusi jang akan beroperasi sampai kesudut2 daerah di desa2. Kepada Dirdjen PTIP Mashuri telah diinstruksikan untuk membentuk task forces dan unit dengan bekerdjasama dengan UI.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Pd. Presiden kemarin Wkl Ketua Periodik KAMI Bandung telah menjatakan bahwa apa jang dinamakan black list djenderal2 jang korupt tidak ada. Djenderal Soeharto dalam menanggapi pemberitaan tsb. berkata bahwa ia sendiri belum menerima laporan adanja list tsb.

Pada keputusan MPRS. KAPI djuga minta agar struktur Kabinet Ampera jang sekarang dirobah dan dengan mutlak minta Menteri P & K Sarino digeser. Djen. Soeharto menanggapi usul ini mendjawab semua orang jg masih bisa dipakai akan terus dipakai walaupun banjak suara2 dari luar jang minta orang itu digeser.

Mengenai Peraturan 3 Oktober dikatakan KAPI merupakan peraturan jang baik akan tetapi pelaksanaannja jang tidak baik – didaerah2 terdapat kematjetan2 produksi a.l. disebutkan bahwa di Madjalaja Djabar terdapat hanja 2 ribu dari 7 ribu mesin pabrik terkstil jang bekerdja.

Benang banjak jg nganggur tidak dikerdjakan oleh karena harga tekstil dalam negeri lebih mahal dati tekstil impor.

Mengenai pegawai negeri KAPI setudju disederhanakan akan tetapi dengan penghidupan jang normal agar mereka tidak tergoda untuk korupsi. Kemudian agar tenaga2 pegneg jang menganggur dimanfaatkan untuk bidang produksi.

Mengenai modal asing sebagai faktor penting oleh KAPI dianggap tidak benar. a.l. tidak adanja perlindungan terhadap industri dalam negeri, tarif masuk/djumlah barang impor. KAPI melihat perlunja dibuat suatu undang2 modal nasional. Demikian a.l. saran/resolusi dati KAPl jang disampaikan kepada Pd. Presiden dalam rangka konsultasi oleh Djen Soeharto dengan ormas/orpoI. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (14/06/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 827-829.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.