PEDJABAT PRESIDEN TOLAK P’MOHONAN GRASI:
UNTUNG, SOEJONO, MOELJONO DAN NGADIMO TETAP MATI [1]
Djakarta, Berita Yudha
Pd. Presiden Djend. Soeharto tgl. 22 Djuni ’67 kemarin telah memutuskan untuk menolak permohonan grasi terhadap terhukum bekas tokoh2 G 30 S/PKI jaitu :
- bekas Let.Kol.Inf. Untung bin Sjamsuri;
- bekas Major Udara Soejono;
- bekas Major Inf. Moeljono,
- bekas Lettu Inf. Ngagimo Hadisuwignjo,
jang masing2 telah didjatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa di Djakarta.
Terhadap permohonan grasi lainnja jang telah sampai pada Pd. Presiden masih belum ada keputusan.
Keputusan Pd. Presiden ini diambil setelah mengadakan pertemuan dengan para Panglima Angkatan kemarin pagi dikediaman Djalan Tjendana.
Sebagaimana telah pernah diberitakan bahwa telah ada 10 (sepuluh) permohonan grasi dalam. rangka G-30-S/PKI jg telah sampai pada Pd. Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung serta Menteri Kehakiman. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (23/06/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 832.