PEMANDANGAN UMUM RUU POKOK PERBANKAN [1]
Djakarta, Kompas
Sabtu pagi, sidang pleno DPRGR dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRGR Laksmu Mursalim mulai pemandangan umum atas RUU Bank Central dan RUU Pokok Perbankan. Pemandangan Umum itu merupakan pembitjaraan tingkat ke III.
Unit2 Hilang
RUU Bank Central itu terdiri dari 16 Bab dan 50 pasal, dalam pasal l, RUU tsb al. disebutkan bahwa dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Central.
Dalam pendjelasan al. dinjatakan bahwa dengan dibangunnja Bank Central ini, maka integrasi Bank2 seperti tertera dalam Pen Pres No 17/1965 ditindjau kembali. Dengan demikian segala hak dan kewadjiban kekajaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit I beralih mendjadi hak dan kewadjiban, kekajaan dan perlengkapan Bank Indonesia.
Sebagai kelandjutan dari pengalihan BNI Unit I, maka pada saat jang bersamaan djuga unit2 lainnja jang tergabung dalam Bank Negara Indonesia itu perlu dialihkan kepada Bank2 negara lain jang akan dibentuk dengan Undang2 sendiri. (DTS)
Sumber: KOMPAS (27/08/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 700-701.