PEMANDANGAN UMUM TENTANG USUL PENJEGARAN PIMPINAN DPR-GR

PEMANDANGAN UMUM TENTANG USUL PENJEGARAN PIMPINAN DPR-GR [1]

 

Djakarta, Sinar Harapan

Usul Resolusi Dra Zubaedah Muchtar tentang Penjegaran Pimpinan DPR-GR hari Kamis telah dibitjarakan dalam sidang Pleno DPR-GR dengan mendengarkan pendapat serta pemandangan umum para anggota.

Pada kesempatan siang tsb telah terdaftar sebanjak 4 anggota jang berbitjara, jaitu masing2 Utoro SH (Partai Katholik), Endang Sjairllah SH (PSII), Drs. Manusama (Parkindo) dan seorang pembitjara dari PNI.

Utoro SH sebagai wakil dari fraksi Katholik pada pokoknja tidak menjetudjui akan susul resolusi tsb serta menghendaki agar Panitia Musjawarah menghentikan pembitjaraan tentang materi itu. Tetapi andai kata tetap dibitjarakan dalam Pleno maka Fraksi Katholik tidak akan menjetudjui usul Resolusi tsb.

Sebagai alasan Utoro mengemukakan bahwa pasal 99 Bab IX Peraturan Tata tertib DPR-GR jang dipakai sebagai landasan hukum atas resolusi tsb adalah tidak tepat untuk dipergunakan.

Karena pasal mengenai Hak2 DPR-GR jang tertjantum dalam pasal tsb. adalah diperuntukkan lembaga Executif sesuai dengan pasal I mengenai Peraturan Tata tertib. Djadi kalau usul tsb diterima berarti DPR -GR meresolusi DPR-GR sendiri.

Alasan berikutnja jang dikemukakan oleh Utoro adalah dengan sudah terbentuknja Panitia Penjempurnaan Peraturan Tata tertib DPR-GR jang belum selesaikan pekerdjaannja. Padahal mengenai Pimpinan DPR-GR ini sudah tertjantum dalam tugas dari Panitia tsb. (DTS)

Sumber: SINAR HARAPAN (31/10/1968)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 101-102.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.