PEMBANGUNAN DAN DEMOKRASI SENAFAS

Ketua MPRS Djenderal A.H.Nasution

PEMBANGUNAN DAN DEMOKRASI SENAFAS

Mengabaikan Konstitusi Tlh Dibajar dgn Mahal [1]

 

Bandung, Angkatan Bersendjata

Ketua MPRS Djenderal Dr. A.H. Nasution menegaskan bahwa pokok dari pada pembangunan sesudah kemerdekaan adalah pembangunan bangsa jang beridentitas dan bermartabat sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD-45 dengan pendjelmaan organisatoris negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat serta pembangunan Sosial Ekonomi dalam arti kesedjahteraan dan ketjerdasan bangsa.

“Oleh karena itu”, kata Ketua MPRS, “tudjuan dari pada kemerdekaan bukanlah sekedar murah dan tjukup sandang-pangan, tetapi kebahagiaan atau kemartabatan, sebagaimana dirumuskan oleh Pembukaan UUD-45, jaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan utk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jg berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…dst”.

Untuk itulah perlu berasaskan UUD-45 kita kembangkan doktrin2 serta sistim2 dibidang politik, sosial, ekonomi, budaja dan militer jang tertentu, serta tiap lima tahun rakjat jg berdaulat melalui MPR menilai kembali keadaan jg. menentukan tudjuan serta upaja jang harus dilaksanakan oleh Presiden jang ia pilih. Pengawasan sehari2 atas pelaksanaan upaja2 utk mentjapai tudjuan itu dilakukan oleh DPR atas nama rakjat.

Ditegaskan bahwa pengabaian terhadap konstitusi, chususnja pengabaian terhadap tata-demokrasi Pantjasila sebagaimana tsb diatas, tlh. pernah diabaikan selama 20 tahun jang lalu untuk mana telah kita bajar dengan amat mahalnja.

Penegasan Ketua MPRS ini dikemukakan dalam tjeramahnja dihadapan Konperensi Perguruan2 Tinggi Swasta se-Djawa Barat digedung “Merdeka” Bandung pada hari Rabu siang hari.

Djenderal berbintang empat jang pernah mendjadi Panglima Siliwangi itu selandjutnja mengatakan dalam tjeramahnja itu bahwa atas dasar Pantjasila dan UUD-45 pembangunan dan demokrasi adalah senafas, sebagaimana rumusan sila ke-4 mengatakan “kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan untuk mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” . (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (05/02/1969)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 243.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.