PEMBEBASAN TAHANAN GESTAPU/PKI
MEMBAHAJAKAN TERTIB HANKAM [1]
Djakarta, Angkatan Bersenjata
KAPPI Konsulat Besar Jogjakarta dalam sidang Pleno Dewan Hariannja telah menjatakan menolak maksud Pemerintah/Penguasa setempat untuk melepaskan tahanan G-30-S/PKI dengan alasan bagaimanapun djuga sebelum melalui proses pemeriksaan dan peradilan.
Kepada TEPERTJA dan PEKUPER DIJ/Kedu didesak agar setjepat mungkin mengadili tahanan G-30-S/PKI dan memanfaatkan tenaga2 tahanan didalam projek2 pembangunan.
Kepada Pemerintah didesak agar segera merealisir dan mengaktifir hasil2 musjawarah kerdja Front Pantjasila DIJ ttg. Perombakan/pergantian TEPERTJA DIJ/Kedu.
Pernjataan ini diambil berdasarkan kenjataan bahwa daerah DIJ adalah merupakan daerah basis G-30-S/PKI sehingga setiap pelepasan terhadap tahanan G-30-S/PKI didaerah Jogjakarta merupakan bahaja bagi perdjuangan Orba, menimbulkan kegelisahan masjarakat dan akan membahajakan situasi, kondisi tertib politik, tertib hukum, tertib ekonomi, dan tertib Hankam. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (26/06/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 836-837.