PEMBENTUKAN PARTAI BARU HRS DG URAIAN PD PRESIDEN, UNSUR2 PARTAI2 JANG DIBUBARKAN BOLEH TURUT DALAM PEMILU J.A.D. [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Keterangan Pemerintah jang disiarkan lewat RRI Djakarta Rabu malam menjatakan bahwa pembentukan partai baru seperti jang telah dikemukakan belakangan ini, dapat sadja dilakukan dengan tjara2 jang telah diuraikan oleh” Pd. Presiden Djenderal Soeharto baru2 ini.
Namun demikian keterangan itu lebih landjut, perlu diperhatikan bahwa MPRS dalam salah satu keputusannja djelas menghendaki diadakannja penjederhanaan dari partai2 politik, dan bahwa RUU tentang kepartaian masih belum djelas.
Atas dasar hak2 azasi manusia dan demi keadilan, Pemerintah akan memberi kesempatan sepenuhnja kepada unsur2 potensi dari partai2 jang telah dibubarkan untuk turut dalam pemilu jad. memilih dan dipilih.
Dalam pada itu didjelaskan bhw seluruh potensi dari partai2 tadi setjara individuil diberi kesempatan untuk turut serta dalam perdjuangan menegakkan Orba al. melalui partai2 dan ormas2 jang ada, atau dengan djalan lain tidak bertentangan dengan hukum.
Mengenai partai2 Masjumi dan PSI oleh Pemerintah tetap tidak ditolerir mengingat bahwa Partai2 tsb-telah melakukan pemberontakan karena pemimpin2nja turut serta dalam pemberontakan PRRI atau Rep. Persatuan Indonesia dan partai2 itu tidak resmi mendjalankan perbuatan anggota2 pimpinannja itu. Demikian al. keterangan Pemerintah tsb. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (25/5/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 515-516.