PEMBENTUKAN TIM P4DLN UNTUK PERCEPAT PELAKSANAAN PROYEK

PEMBENTUKAN TIM P4DLN UNTUK PERCEPAT PELAKSANAAN PROYEK

 

 

Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 32 tanggal 29 Juli 1986 membentuk Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri (Tim P4DLN).

Pembentukan tim itu bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh departemen/instansi pemerintah pusat dan daerah serta Badan Usaha Milik Negara.

Tim yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden itu diketuai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Bappenas Saleh Afiff dan Menteri Muda Sekretaris Kabinet Moerdiono selaku wakil ketua.

Menmud Seskab Moerdiono mengungkapkan hal itu setelah bersama beberapa menteri dan pejabat eselon I Departemen Transmigrasi dan Departemen Perhubungan mengadakan rapat dengan Kepala Negara di Bina Graha, hari Rabu.

Rapat yang berlangsung lebih dari dua jam itu dihadiri Menteri Transmigrasi Martono, Menteri Perhubungan Roesmin Nurjadin, Mensesneg Sudharmono, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Sumarlin, Menkeu Radius Prawiro, Menmud Seskab, Menpan/Wakil Ketua Bappenas, dan Menmud UP3DN Ginandjar Kartasasmita.

Presiden Soeharto menekankan agar Tim P4DLN mengambil keputusan secepatnya bila dijumpai ada masalah yang dihadapi dalam penyelesaian proyek.

“Dengan demikian prosedur yang selama ini dirasa agak panjang dan agak memperlambat pelaksanaan proyek-proyek bisa diperpendek dan bisa dipercepat penyelesaiannya,” tambah Kepala Negara seperti diutarakan Moerdiono kepada pers.

Bersifat Pelayanan

Menurut Moerdiono, rapat membahas secara menyeluruh proyek pembangunan yang mendapat bantuan luar negeri di Deptrans dan Departemen Perhubungan.

Hal ini merupakan kelanjutan dari rapat serupa dengan Departemen Pertanian 16 Juli dan Departemen PU serta Kantor Meneg Perumahan Rakyat 21 Juli lalu. “Hal serupa akan dilanjutkan bersama departemen lainnya,” kata Moerdiono.

Ditambahkannya, dalam rapat tersebut Kepala Negara kembali menegaskan agar proyek pembangunan yang mendapat bantuan luar negeri dipercepat pelaksanaannya. Berbagai hambatan yang ditemui agar diatasi.

Selain proyek yang mendapat bantuan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB), proyek yang mendapat bantuan Jepang serta sumber lainnya yang potensial juga akan dipercepat pelaksanaannya.

Moerdiono menjelaskan, tugas Tim P4DLN bersifat pelayanan bukan pengawasan. Tim itu juga tidak akan menjadi mata rantai baru dalam penyelesaian proyek.

Saat ini tim berusaha melakukan inventarisasi proyek. Tentu yang dilihat adalah proyek-proyek besar, sebab seluruh proyek itu ada 5.000,” tambahnya.

Dalam hal ini, menurut Moerdiono, proyek yang besar dan terhambat pelaksanaannya antara lain terdapat di ke empat departemen yang sudah dipanggil.

Namun ia segera menambahkan, belum tentu hambatan itu bersumber dari departemen bersangkutan. Karenanya, tim akan menelusuri setiap mata rantai yang bersangkutan dengan pelaksanaan proyek.

Diingatkannya, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek jelas tidak menguntungkan dalam kelancaran pembangunan. Apalagi proyek yang dibiayai Bank Dunia dan ADB akan dikenakan commitment fee sebesar 0,75 persen per tahun jika dana proyek itu tidak digunakan.

Ditanya tanggapan dari lembaga bersangkutan tentang tekad Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan proyek, Moerdiono mengatakan, lembaga internasional itu memandang Indonesia sangat tanggap.

“Tentu hal itu menyenangkan semua pihak,” tambahnya.

Kelompok Kerja

Berdasarkan Keppres Nomor 32/1986, Tim P4DLN dapat membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menangani masalah yang bersifat khusus dan teknis, serta menggunakan tenaga ahli atau konsultan yang diperlukan.

Kepada tim juga diperbantukan sebuah sekretariat. Tim itu berfungsi mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh departemen/instansi pemerintah pusat dan daerah atau BUMN.

Selain itu juga berfungsi memecahkan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek, mengambil langkah pendayagunaan prosedur dan tata kerja pelaksanaan proyek, serta mengambil langkah pendayagunaan organisasi dari manajemen proyek.

Pembentukan

Terutama peningkatan kemampuan pimpinan proyek dalam melaksanakan proyek pembangunan dengan dana luar negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim dapat meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari departemen/instansi pemerintah pusat dan daerah atau BUMN, serta pihak-pihak lain yang diperlukan. Sedang biaya pelaksanaan tugas tim ini dibebankan kepada APBN.

Selain ketua dan wakil ketua, tim juga dilengkapi sekretaris I merangkap anggota dan sekretaris II merangkap anggota, yang masing-masing dijabat oleh Deputi Ketua Bappenas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Dr. BS Muljana dan Deputi Ketua Bappenas Bidang Administrasi Pembangunan Drs. Saadillah Mursjid MPA.

Sebagai anggota tim ditunjuk masing-masing Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dirjen Moneter Luar Negeri Depkeu, Dirjen Anggaran Depkeu, Asisten V Menko Ekuin Wasbang, Asisten IV Menpan, Asisten Mensesneg Bidang Administrasi Pemerintahan dan LPND serta Direktur Bank Indonesia.

“Kalau semua sudah lancar, tim akan dibubarkan,” kata Moerdiono tanpa memberi kepastian kapan waktunya.

Menurut catatan, dari berbagai negara donor dan lembaga seperti Bank Dunia dan ADB, Indonesia sudah mengantungi komitmen pinjaman untuk proyek pembangunan sekitar 34 milyar dollar AS. Dari jumlah itu baru sekitar 25 milyar dollar yang sudah dimanfaatkan, berarti ada sekitar sembilan milyar dollar yang menganggur.

Bila pinjaman yang belum terpakai itu terkena commitment fee 0,75 persen per tahun, berarti sebelum dana itu dimanfaatkan, dan cicilan serta bunga utang dibayar, Pemerintah RI pagi-pagi sudah harus membayar sekitar 67,5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 67,5 milyar. (RA)

 

 

Jakarta, Kompas

Sumber : KOMPAS (31/07/1986)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 500-503.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.