Keterangan Pemerintah di DPR-GR :
PEMBERANTASAN KORUPSI PERLU SETJARA OVER-ALL, INTEGRAL & SIMULTAN [1]
Djakarta, Berita Yudha
Menteri Kehakiman Profesor Oemar Seno Adji SH, dalam sidang pleno terbuka DPR-GR kemarin pagi ketika memberikan pendjelasan tentang RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jang baru2 ini telah disampaikan kepada DPRGR oleh Pemerintah untuk disahkan mendjadi UU, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi perlu dilakukan setjara over-all, integral dan simultan, baik ia dilakukan dalam bidang prevensi maupun dalam bidang represi ataupun justitie.
Dalam rangka usaha pemberantasan ini, demikian Pemerintah, perundang-undangan represif sekedar merupakan suatu sarana jang tak dapat dipisahkan dari tindakan2 lain sebagai langkah prevensi.
Dikemukakan oleh Pemerintah, bahwa berbagai langkah dalam penertiban kembali dan usaha2 penjempurnaan aparatur Negara antara lain meliputi reorganisasi, penjempurnaan tata-kerdja, perbaikan prosedur, ketegasan bidang wewenang, garis pertanggungan djawab jang djelas, pengawasan jang effectif dan sebagainja, sedangkan penertiban personil dan materieel tidak dilupakan pula, segala sesuatu untuk mentjegah timbulnya perbuatan2 koruptif ataupun manipulasi lainnja.
Setelah mengulangi lagi pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 1968 mengenai penindakan2 terhadap korupsi ini, Menteri Kehakiman dalam pendjelasan Pemerintah tersebut menjatakan bahwa pembentukan Komisi Empat beberapa waktu jang lalu dipandang sebagai salah satu langkah ke arah pemberantasan korupsi jang dalam suratnja kepada Presiden tertanggal 30 Djuni 1970 Komisi IV menjarankan supaja Pemerintah menjelaskan RUU dari Menteri Kehakiman tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tidak pidana korupsi. Bahkan dikatakan dalam surat tersebut bahwa menurut hemat Kornisi IV, setelah Menteri Kehakiman memberi penjelasan, apa jang diusulkan adalah tjukup madju dan tjukup membantu pekerdjaan Penuntut Hukum.
In concreto dikemukakan mengenai perundang-undangan ini, bahwa Komisi IV berpendapat bahwa tidak usah sampai mempergunakan prinsip “omkering van bewijlast” suatu azas jang dalam RUU tentang Pemberantasan Korupsi ini memang tidak diikuti.
Setelah memberikan penjelasan atas beberapa pasal dari RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, Pemerintah lebih landjut menegaskan, bahwa tampaknja dapatlah dipertimbangkan untuk memikirkan dan menemukan alasan jang membenarkan terbentuknja perundang2an baru mengenai pemberantasan korupsi jang sekarang disampaikan kepada DPR-GR untuk dibitjarakan dan diselesaikan.
Ditegaskan bahwa konstelasi masjarakat dan kenegaran pada saat sekarang menentukan djiwa dan arah kemana pembaharuan dari perundang2an pidana mengenai pemberantasan korupsi jang harus ditjari.
Konstelasi masjarakat kita menghendaki suatu pemberantasan korupsi setjara tjepat dan efisien, untuk mana UU No. 24 tahun 1960 dipandang kurang mentjukupi dan karenanja memerlukan suatu penggantian dan pembahaman hukum mengenai hal itu.
Pemerintah menjatakan terimakasih dan penghargaan atas kesediaan DPR-GR untuk memberikan prioritas pembitjaraan mengenai RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini jang oleh Presiden dimintakan persetudjuannja dengan prioritas utama.
Dengan demikian DPR-GR menjadari dan memahami putaran djiwa jang hidup didalam masjarakat. Demikian a.l. pendjelasan Pemerintah tersebut jang telah disampaikan oleh Menteri Kehakiman Prof. Oemar Seno Adji SH.
Djangan Diverpolitisir
Dalam sambutannja, Ketua DPR GR menanggapi saran para mahasiswa itu setjara positip. Dikatakannja bahwa saran tsb akan dibawakannja pada rapat Pimpinan DPRGR. Sjaichu pertjaja bahwa Presiden akan bertindak bila dianggapnja baik dan tepat. Dan Ketua DPRGR dan selandjutnja mengatakan agar Pemerintah diberi kesempatan untuk mempeladjari saran2 dari Komisi 4 itu.
Menurut Sjaichu, ada 5 sjarat jang harus dipenuhi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Jakni adanja perundangan2an jang baik administrasi jang teratur, kontrol ketat, institut kehakiman jang bebas dari tjampur tangan eksekutip dan legislatip dan moral jang sempurna. Selain itu, Sjaichu berpendapat agar masalah pemberantasan korupsi itu djangan diverpolitisir.
Ditanya mengenai pendapat fraksinja, Sjaichu mengatakan bahwa NU setudju kalau Pemerintah menjampaikan saran2 Komisi 4 itu kepada DPR GR.
Agar Operasi Budhi Tak Terulang
Dalam pada itu anggauta DPR GR Sabam Sirait berpendapat adalah sangat bidjaksana bila Pemerintah memenuhi harapan2 para mahasiswa jang djuga telah disampaikan kepada Dr. Moh Hatta dan Wilopo SR. Kebidjaksanaan tsb, adalah untuk mentjegah timbulnja ketegangan2 di kalangan mahasiswa dan masjarakat jang bertahun2 merindukan pemberantasan korupsi.
Sabam Sirait mengharapkan agar peristiwa Budhi beberapa tahun jang lalu tidak terulang kembali. Ia merasa jakin bahwa Presiden Soeharto akan segera mengadakan tindakan2 dan tidak membiarkan persoalan2 korupsi ini berlarut2.
Sabam Sirait mengetahui bahwa Presiden Soeharto mempunjai pembantu2 dan penasehat untuk urusan apapun djuga. Demikian pula mengenai soal2 jang menjangkut kenegaraan. Diharapkannja agar segala pelaksanaan disalurkan melalui organisasi pemerintah jang tersedia. Diharapkan pula agar badan2 jang sangat vital dalam roda perekonomian bisa dikontrol oleh DPRGR setjara langsung seperti Pertamina, Bulog, Bimas Pertanian. Harapan itu dikemukakaannja karena badan itu bisa mendjadi suatu kekuatan politik jang bisa menghalang2i pelaksanaan pembangunan. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (24/08/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 605-607.