PEMBUKAAN TAHUN SIDANG 1970-1971: SUARA DPRGR AGAR DIPERHATIKAN PEMERINTAH [1]
Djakarta, Kompas
Sidang Pleno DPRGR hari Minggu kemarin, selain mendengarkan amanat kenegaraan Presiden Soeharto djuga kedatangan delegasi Parlemen Philipina dan Parlemen Kambodja jang mendjadi tamu resmi DPRGR.
Kepada kedua delegasi, Ketua DPRGR H.A. Sjaichu mengharapkan agar kundjungan mereka itu memperoleh sukses untuk rakjat Philipina dan Kamboja serta Indoensia.
Sjaichu mengatakan bahwa selama 25 tahun ini, parlemen telah menghasilkan 759 UU. Tetapi beberapa diantaranja jang masih tetap berlaku tinggal kurang lebih 700 UU.
Sesudah tahun 1966,93 buah UU berhasil diselesaikan. Dan 43 RUU lainnja masih belum dapat diselesaikan. Diantaranja termasuk 18 Usul Inisiatip RUU.
Sesudah tahun 1966,93 buah UU berhasil diselesaikan. Dan 22 RUU lainnja masih belum dapat diselesaikan. Diantaranja termasuk 18 Usul Inisiatip RUU.
Selain itu, masih ada 33 buah RUU jang pernah disampaikan Pemerintah sebelum tahun 1966 jang masih belum dapat diselesaikan. Mengenai ini Ketua DPR-GR berharap agar Pemerintah mentjabutnja kembali karena materinja sudah tidak sesuai lagi dengan hasil2 TAP Sidang Umum ke-IV dan ke- V MPRS.
Agar Suara DPRGR Diperhatikan
Mengingat kedudukan DPRGR seperti jang ditetapkan oleh UU No. 10/1966, maka Ketua mengingatkan bahwa Pemerintah sebagai fihak eksekutip wadjib pula memperhatikan suara-suara jang hidup dalam DPR-GR. Berhubung kurangnja perhatian, chususnja dalam masalah kontrol, maka ketua mengchawatirkan terdjadinja ekses2 jang tidak diinginkan, seperti jang seringkali terbukti.
Sebaliknja, ketua mengharapkan adanja suport dan kontrol jang lebih baik lagi dari masjarakat.
Selain itu Ketua djuga mengharapkan agar DPRGR lebih meningkatkan lagi produktivitas kerdjanja. Baik dibidang perundang2an maupun dibidang kontrol.
Sehubungan dengan itu maka Ketua serta segenap anggauta DPRGR menjambut baik usaha2 Pemerintah untuk memberantas korupsi. RUU anti korupsi jang diadjukan Pemerintah pada tanggal 13 Agustus jang lalu pasti mendapat prioritas pembitjaraan.
Sementara itu dari fihak DPRGR sendiri telah ada dua RUU Usul Inisiatip mengenai pemberantasan korupsi djuga kedua RUU Usul Inisiatip jang diadjukan oleh Slamet Sukirnanto dkk. itu akan dibitjarakan bersama dan bersifat saling mengisi dengan RUU jang diadjukan oleh Pemerintah tsb. diatas. (DTS)
Sumber: KOMPAS (19/8/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 510-511.