PEMERINTAH BERTEKAD UNTUK TANGGULANGI “PUNGLI” SECARA SERIUS

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN:

PEMERINTAH BERTEKAD UNTUK TANGGULANGI “PUNGLI” SECARA SERIUS [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menegaskan bahwa pemerintah telah bertekad untuk menanggulangi masalah pungutan liar secara serius karena akibatnya sangat luas.

Penegasan Presiden itu diberikan setelah ia menerima laporan mengenai pelaksanaan Operasi Tertib untuk menanggulangi masalah pungutan liar dari Kas Kopkamtib Laksamana Sudomo dalam Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi di Bina Graha, hari Selasa.

Tindakan penertiban yang akan dilakukan pemerintah bukan se-mata2 terhadap aparatur negara, tetapi juga para pengusaha dan anggota masyarakat yang turut dalam praktek2 tersebut, demikian Menteri Penerangan Mashuri menjelaskan kepada para wartawan selesai sidang.

Presiden memberikan petunjuk kepada semua departemen dan instansi pemerintah dipusat dan daerah untuk meningkatkan koordinasi fungsionil dalam usaha penertiban, sehingga akhirnya pelaksanaan penertiban dan pengawasan itu merupakan suatu kebiasaan.

Laksamana Sudomo melaporkan bahwa Operasi Tertib telah mengambil langkah2 penertiban terhadap pungutan liar di pos2 timbangan, pos2 cegatan sepanjang jalan, terminal bus, pungutan di pelabuhan dan masalah STNK dan SIM.

Sudomo menjelaskan tujuh langkah penertiban yang dilakukan Operasi tertib sebagai berikut:

  1. Menghilangkan birokrasi dengan menyederhanakan dan mempermudah prosedur.
  2. Rationalisasi dari otonomi daerah khususnya yang menyangkut pelaksanaan wewenang guna memupuk dana untuk lebih memperhatikan faktor efisiensi ekonomi.
  3. Menegakkan dan meningkatkan sistim pengawasan yang efektif disemua bidang dan tingkat. Sistim inspeksi resmi dan inspeksi mendadak perlu ditegakkan.
  4. Tindakan tegas terhadap Aparatur Pemerintah yang menerima pungutan liar dan masyarakat yang memberikan pungutan liar. Dalam hubungan inipenerapan dari UU No.3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
  5. Badan peradilan untuk ditingkatkan terutama dalam menampung dan menyelesaikan secara cepat tiap pelanggaran hukum. Sanksi hukum perlu diperberat sehingga benar-benar “deterrent”.
  6. Peningkatan pembinaan Aparatur Pemerintah dan masyarakat khususnya yang menyangkut Kesadaran Nasional dan Disiplin Nasional secara sistematis dan berlanjut.
  7. Operasi Tertib perlu dilanjutkan secara sistematis dan berlanjut selama 3,5 tahun. (Perkiraan waktu untuk konsolidasi seluruh aparatur berdasarkan konsepsi tersebut). Operasi Tertib harus merupakan suatu Kampanye Nasional yang digerakkan dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur disemua tingkat. (DTS)

Sumber: ANTARA (12/07/1977)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 523-524.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.