PEMERINTAH DAN DPRGR TJAPAI PENDEKATAN DAN PENGERTIAN TENTANG RUU PEMILU & SUSUNAN MPR/DPR

PEMERINTAH DAN DPRGR TJAPAI PENDEKATAN DANĀ PENGERTIAN TENTANG RUU PEMILU & SUSUNAN MPR/DPR

Pemilu Mundur Setahun?[1]

Djakarta, Angkatan Bersendjata

DALAM suatu petemuan ramah tamah jg diadakan ditempat kediaman Ketua DPR GR H. Achmad Sjaichu djumat malam, telah tertjapai pendekatan dan saling pengertian antara Pemerintah diatur pihak dan DPR GR dilain pihak mengenai beberapa hal, jang selama ini mendjadi eritical point dalam pembahasan 8 RUU jang telah sedjak bulan Februari 1967 dibahas DPR GR.

Adapun jang dimaksud dengan critical atau crucial point dalam pembitjaraan RUU Pemilu dan RUU susunan MPR/DPR/DPRD al. ialah mengenai pendjatahan di MPR, DPR sistim pemilihan daerah pemilihan, personen stelsel, atau listen stelsel.

Berkat toleransi dan sikap memberi dan menerima antara kedua pihak, maka hal2 jang selama ini mendjadi batu penghalang bagi lantjarnja pembahaan kedua RUU tsb. hampir dapat diatasi.

Djumat malam jg telah memperoleh suatu meeting of minds itu telah dibawa kerapat pleno Panitia Chusus hari Sabtu untuk kemudian dibawa ke kelompoknja masing2.

Pertemuan ramah tamah jg. dimaksudkan untuk memperlantjar djalannja pembahasan RUU Pemilu dan RUU Susunan MPR/DPR/DPRD dihadiri oleh Pimpinan DPR GR H.A. Sjaichu, Mh. Isnaeni, Lakma Mursalin, Drs. Ben Mang Reng Say, dari Pimpinan Panitia chusus nampak Brigdjen Pol. Abdurahman Setio wibowo jang didampingi oleh Maj. Djen Subijono, Djen. Muhammad Surjopranoto jang didampingi Lukmanul Hakim. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (17/06/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 523-524.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.