PEMERINTAH & DPR-GR BITJARAKAN SOAL PENJEMPURNAAN TJARA2 PEMUNGUTAN PADJAK

PEMERINTAH & DPR-GR BITJARAKAN SOAL

PENJEMPURNAAN TJARA2 PEMUNGUTAN PADJAK [1]

 

 

 

Djakarta, Kompas

Sidang Pleno DPRGR, 3 Djuli 1967 jang dipimpin oleh Wk Ketua DPRGR Laksamana Mursalin mengadakan pembitjaraan tingkat III tentang RUU penjempurnaan dan pembaharauan tjara2 pemungutan padjak negara.

Dalam rapat pleno tampak hadir Menteri Keuangan Drs. Frans Seda. Dalam rapat itu Ketua Komisi D DPRGR Brigdjen Pol Abdulrachman Setjowibowo menjampaikan pendjelasan2/keputusan2 jang diambil dalam rapat-rapat Komisi D jang lalu membahas masalah tersebut.

Menteri Keuangan Drs. Frans seda dalam sambutannja memberikan pendjelasan2 terhadap RUU tersebut jang a.l. dinjatakan “bahwa jang dimaksud tentang perobahan dan pembaruan tjara pemungutan padjak negara itu jang penting adalah tjara2 dan tata laksana penarikan padjak itu”.

Seperti diketahui dalam memenuhi sebagian besar kebutuhan dan pengeluaran negara maka ditarik padjak langsung jaitu padjak PERSEROAN, PENDAPATAN dan KEKAJAAN. Pada umumnja jang dikenakan ke 3 matjam padjak itu bukan rakjat ketjil. Dan penarikan padjak atas ke 3 matjam padjak ini adalah sistim jang lebih baik dan sehat.

Sedikit Materi Rentjana RUU Ini

Pasal 1 RUU ini menjebutkan bahwa kepada Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengeluarkan peraturan jang diperlukan guna menambah, merubah menjempurnakan dan membaharui peraturan2 tentang tjara pemungutan padjak negara.

Pendapat Komisi D

RUU ini diadjukan pada DPR GR tg 11 Oktober 1966 bernama RAPBN 1967, dimana guna mensukseskan program rehabilitasi politik dan ekonomi penerimaan padjak2 negara harus lebih diintesifkan.

Dalam pembitjaraan tingkat II Komisi D mengambil kesimpulan antara lain sebagai berikut:

  • Djudul RUU tsb tidak sesuai dengan isinja.
  • Pemberian wewenang2 kepada Menteri Keuangan untuk merubah ordonasi padjak tdk dapat dilakukan karena hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 33 UUD.
  • Pada pemerintah diandjurkan untuk menarik kembali RUU tsb dan mengadjukan RUU jang telah disempurnakan. Selain kepada pemerintah diadjurkan untuk segera mengadjukan RUU Pokok Perpadjakan dan RUU Pokok Perbendaharaan.
  • Rapat Pleno akan dilandjutkan pada tgl 4 djuli 1967, guna mendengarkan pemandangan anggota. (DTS)

Sumber: KOMPAS (04/07/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 699-700.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.