PEMERINTAH PERLU BENTUK BADAN PENGENDALIAN PERUMAHAN[1]
Jakarta, Antara
Menpera Akbar Tandjung mengatakan pemerintah perlu mendirikan badan yang khusus mengendalikan dan mengawasi pembangunan perumahan, karena Kantor Menpera hanya bersifat koordinasi. Seusai menemui Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Kamis, Akbar mengatakan kepada pers bahwa badan itu harus mempunyai jalur/akses langsung untuk menghubungi berbagai pihak misalnya para developer yang selama ini tidak jelas dibina oleh siapa. Ia mencontohkan bila Departemen Pekerjaan Umum berhak membina kontraktor maka Kantor Menpera secara struktural tidak bisa membina developer. Akbar mengatakan pula badan itu akan mengawasi pelaksanaan konsep pembangunan pemukiman 1:3:6. Berdasarkan konsep ini, seorang developer yang ingin membangun satu rumah mewah diwajibkan mendirikan tiga rumah menengah serta enam rumah sederhana atau sangat sederhana. Badan pengendalian rumah ini juga akan mengawasi pembangunan kawasan siap bangun (kasiba) karena di masa mendatang pembangunan perumahan dan pemukiman dilaksanakan pada kasiba.
Kepada Kepala Negara, juga dilaporkan penurunan suku bunga kredit pemilikan rumah yang mulai berlaku bulan Januari 1994. Bunga untuk rumah sederhana turun dari 12 persen/tahun menjadi 11 persen dan rumah sangat sederhana diturunkan dari 10 persen menjadi 8,5 persen. Dengan penurunan bunga itu, maka angsuran rumah RSS yang misalnya sebesar Rp 39.642/bulan akan turun menjadi Rp 35.673. Penurunan suku bunga itu diharapkan akan membuat developer membangun rumah sebanyak mungkin.
(TI EU02/3/02/94 14:50/ln09/RU3)
Sumber: ANTARA (03/02/1994)
________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 208-208.