PEMILU PERTENGAHAN 1969:
UU PEMILU TAHUN INI DJUGA RAMPUNG [1]
Djakarta, ANGKATAN BERSENDJATA
Ketua Panitia chusus 3 RUU (RUU tentang pemilu, RUU tentang Susunan MPR/DPR/DPRD) dan RUU tentang kepartaian/Keormasan/Kekaryaan) DPRGR, Hadi Pranoto menerangkan kepada “Antara” kemarin bahwa RUU tentang pemilihan Umum jang keseluruhannja pasal demi pasal (37 pasal) telah selesai dibahas/dimusjawarahkan dan mendapatkan persetudjuan antara Pemerintah dan DPR-GR, diharapkan akan sudah dapat disjahkan oleh DPR-GR dalam masa persidangan ke II DPRGR ini djuga.
Dengan demikianlah, menurut Hadi Pranoto, sebelum penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 1967-1968 DPR-GR mendjalani reses bulan Puasa bulan depan ini, RUU tentang Pemilu jang sangat diharap-harapkan selama ini dapat diundangkan, akan sudah dapat disjahkan pada waktu nanti. Dengan demikian pula, maka sebelum berachirnja tahun 1967 ini kita sudah memiliki UU tentang Pemilihan Umum jang mengatarkan rakjat, kepada pelaksanaan pemilihan umum nanti, demikian Hadi Pranoto jang selandjutnja mengulangi pernjataan baru2 ini, bahwa dengan pengundangan ini, bahwa dengan pengundangan UU Pemilu tsb, tahun ini djuga dan perisapan2 teknis dan lain2 bagi terlaksananja tudjuan dari UU itu, maka, diharapkan bahwa pemilihan umum itu akan dapat dilaksanakan pertengahan tahun 1969 jang akan datang. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (04/11/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 665.