PEMILU TAK PERLU MUNDUR [1]
Djakarta, Berita Yudha
Menteri Dalam Negeri Amir Machmud atas pertanjaan pers menjatakan bahwa pemilihan umum tidak perlu diundur dari waktu jang telah ditetapkan atas keputusan MPRS jaitu pada tanggal 5 Djuli 1971 jad.
Dikatakan oleh menteri bahwa aparat pernilihan umum sampai saat ini telah berdjalan dengan baik. Amir Machmud dengan tegas membantah mengenai adanja bantuan luar negeri untuk membiajai pemilihan umum.
Ditanja “apakah benar tokoh2 ex Masjumi tidak boleh mentjalonkan diri dalam pemilu”, oleh Amir Machmud dikatakan, “lihat nanti bagaimana dengan UU Pemilihan Umum itu”.
Dikatakan, bahwa dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan peraturan pemerintah mengenai pemilihan umum, demikian Amir Machmud. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (20/11/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 315-316.