PENDAPAT PIMPINAN MPRS KPTS. MPRS NO. 5 HARUS DILAKSANAKAN [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
PIMINAN MPRS dalam musjawarahnja jang diadakan para hari sabtu tgl. 31 Desember 1966 jl. antara lain telah membahas situasi achir2 ini chususnja jang menjangkut Pelaksanaan Keputusan MPRS nomor 5 dan suara serta pendapat dalam setelah, adanja sidang2 Mahmiliud jang mengadili perkara2 ex Waperdam I dan ex Men/Pangau.
Menurut Pd. Sekretaris Umum MPRS letkol Abdulkadir Besar, dalam hubungan itu Pimpinan MPRS mentjatat telah adanja usaha2 positif seperti : (1) resolusi DPR GR tanggal 20 September ’66 (2) nota Pimpinan MPRS kepada Presiden tgl. 22 Oktober 1966, (3) berbagai usaha dari masjarakat, (4) pernjataan Pimpinan ABRI tgl. 21 Desember 1966 serta kontak2 jang diadakan antara Pimpinan ABRI dgn Presiden masih berdjalan dan dengan itikad baik serta rasa tanggung djawab penuh semua fihak. Pimpinan MPRS berpendapat bahwa kita semua berkewadjiban untuk mendorong dan membantunja, demikian menurut Letkol, Abdulkadir Besar jang menerangkan pula bahwa dalam keseluruhan hubungan itu Pimpinan MPRS tetap berpendirian bahwa hukum dari keadilan harus ditegakkan oleh kekuasaan dan keputusan MPRS no. 5 harus pula dilaksanakan tanpa mengabaikan situasi dan kondisi. Demikian diberitakan oleh Humas MPRS. (DTS)
Sumber:ANGKATAN BERSENDJATA(02/01/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 421.