PENDIRIAN ABRI [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Dalam melaksanakan UUD 45 setjara murni dan konsekwen ABRI berpendirian bahwa dibidang tata pemerintahan, Menteri harus ditempatkan pada hakekatnja jang sebenarnja menurut kemurnian UUD 45 jakni bahwa meskipun Menteri hanja merupakan pembantu Presiden hendaknja ia dapat mendjalankan (pouvoir executive) dengan iringan tanggung djawab dalam praktek bukan hanja sekedar pembantu jang dalam segala hal “berlindung” dibelakang tanggung djawab Presiden. Disamping itu perlu adanja streamlining pemerintahan negara.
Tentang haluan negara, ABRI berpendirian sampai terbentuknja MPR hasil pemilihan umum nanti, haluan Negara jang tertjantum dalam Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tetap dipertahankan dan dalam pada itu MPRS perlu menetapkan penafsiran tunggal tentang haluan Negara itu.
Pendirian ABRI ini dikemukakan oleh Waperdam Hankam Letdjen Soeharto dalam briefingnja di Aula Staf Hankam kemarin dalam rangka mensukseskan sidang umum MPRS ke-IV.
Mengenai pemilihan umum dinjatakan bahwa pemilihan umum diadakan dengan atjara2 waktu 2 tahun dimana harus diusahakan bahwa dlm UU Pemilihan Umum itu terdapat djaminan diwakilinja golongan karja setjara penuh. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (18/06/1966)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 332-333.