PENEGASAN SIKAP DAN PENDIRIAN PEMUDA IBUKOTA DJABAR: DJAKSA AGUNG LAKSANAKAN HUKUM ATAU MUNDUR [1]
Bandung, Kompas
Pada Appel Besar Pemuda Ibukota Prop Djawa Barat menjambut Hari Sumpah Pemuda ke-40 bertempat di Alun2 Bandung, Senin 28 Okt 68, telah dibatjakan sebuah penegasan dan pendirian pemuda Ibukota Propinsi Djawa Barat.
Antara lain dikemukakan dalam konsiderasi, bahwa sementara pemimpin jang gagal di Pusat maupun di daerah masih dipertahankan dalam posisi vital, sedangkan korupsi penjelewengan dan penjalahgunaan kekuasaan telah mengembangkan dekadensi moral dan memerosotkan kewibawaan pemerintah.
Djuga bahwa makin menipisnja kepastian hukum akibat diabaikannja rule af law tidak memberikan djaminan objektif berlangsungnja kehidupan bernegara jang konsitutisonil.
Maka pemuda Ibukota Djawa Barat ketegasan sikap dan pendiriannja sebanjak 12 pasal. Mengenai pemuda ditekankannja, perlu angkatan muda diberikan kesempatan dan dorongan untuk mengembangkan kwalitas kepemudaannja jang positip dalam melaksanakan pembangunan serta keharusan pemuda memolopori pembebasan pergerakan lapisan masjarakat dari motif2 pertentang kepentingan, egoisme golongan, pengkotakan ideologi jang sempit, untuk menumbuhkan kerjasama jang harmonis, berorientasi kepada program kesejahteraan rakjat.
Para pemimpin dimintanja lebih menjadari perlunya moral “moral improvement” sebagai sjarat utama untuk mengatasi krisis jang berketjamuk dalam segala kehidupan bangsa.
Kepada Djaksa Agung dihadapkannja dua alternatip, melaksanakan hukum setjara konsekwen terhadap koruptor2 besar, pendjelewengan dan penjalahgunaan kekuasaan dikalangan atas atau justru mengundurkan diri apabila tidak sanggup bertindak tegas.
Dinjatakan djuga perlunya ikrar kebulatan tekad rakjat Djawa Barat direalisir untuk mempertjepat proses pembaruan politik di ditingkat nasional DPRD Djabar dan konsekwen melaksanakan ikrar tsb dalam arti kata sebenarnja.
Pada achirnja para pemuda Djawa Barat tsb minta perhatian jang sungguh2 dari para pendidik, orangtua dan fihak jang berwadjib untuk memelihara keseimbangan moral jang terantjam oleh gedjala dekadensi jang melanda kehidupan bangsa dan amat merugikan kaum muda. Anggaran Belandja Negara untuk bidang pendidikan 25% harus segera dilaksanakan sesuai dengan Ketetapan MPRS XXVII/II/MPRS/1968.
Demikian penegasan sikap dan pendirian tsb jang ditandatangani oleh Sulaeman Tjakrawiguna SR, Kuntana Mangar SH, Mazhar Monel, Eduard Therik, masing2 selaku ketua umum, Ketua I, II dan III, selaku Sekretaris I dan II. (DTS)
Sumber: KOMPAS (29/10/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 216-217.