PENERTIBAN SERAGAM HIDJAU LAPANGAN [1]
Djakarta, Kompas
Dalam rangka usaha penanggulangan gangguan2 keamanan dan penegakan disiplin Angkatan Bersendjata Ketua Presidium Kabinet Djend. Soeharto dalam Instruksinja tanggal 4 September 1967 menginstruksikan kepada para Menteri Utama dan para Menteri, ketjuali para Menteri Panglima Angkatan untuk mengadakan penertiban penggunaan pakaian seragam jang bewarna hidjau lapangan (field green).
Humas Sekretaris Presidium Kabinet mengumumkan, bahwa pada Menutama dan Menteri (ketjuali Menteri2 Panglima ABRI) diinstruksikan untuk mengadakan penertiban2 pakaian dinas/seragam jang digunakan oleh unsur2 tertentu dalam lingkungan masing2 dengan ketentuan: tidak diperbolehkan menggunakan warna hidjau lapangan (field-green) sebagai warna jang ditetapkan bagi pakaian dinas seragam ABRI.
Pertimbangan instruksi itu adalah bahwa dalam peristiwa gangguan2 keamanan sering terdapat oknum2 jang mengenakan pakaian seragam berwarna sama/hidjau dengan wama pakaian Dinas Seragam Angkatan Bersendjata (dhi, PDU PDH. serta PDL. Pada Angkatan Darat dan PDL pada Angkatan Laut, Angkatan Kepolisian dan Angkatan Udara). (DTS)
Sumber: KOMPAS (4/09/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 759.